JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (PHPU DPD) Tahun 2024 (PHPU DPR) pada Senin (6/5/2024). Sidang Perkara Nomor 01-36/PHPU.DPD-XXII/2024 ini diajukan oleh Shania Moningga Hindom, Calon Anggota DPD Nomor Urut 5, Daerah Pemilihan Provinsi Papua Selatan.
Persidangan dilaksanakan di Panel 3 MK yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Agenda sidang yaitu mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum selaku Termohon, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu.
Anggota KPU yang hadir dalam persidangan menyampaikan jawaban Termohon dalam perkara a quo. “Dalam eksepsi, Termohon menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau obscuur libel,” Idham Holik.
Adapun alasan yang diungkapkan oleh KPU terkait jawabannya di depan Mahkamah, mengungkapkan bahwa identitas Shania Moningga Hindom, Calon Anggota DPD Provinsi Papua Selatan Tahun 2024, Nomor Urut 5 adalah tidak benar karena faktanya Pemohon terdaftar sebagai calon tetap anggota Dewan Perwakilan Daerah di Provinsi Papua Tengah berdasarkan surat keputusan KPU nomor 1563 Tahun 2023, tanggal 23 November 2023.
Kemudian, Pemohon bukanlah terdaftar sebagai calon anggota DPD Provinsi Papua Selatan Nomor Urut 5. Terkait dalil Pemohon bahwa perolehan suara Pemohon pada D Model D hasil tingkat distrik atau kecamatan, perolehan suara Pemohon sebanyak 115.000 suara, akan tetapi perolehan tersebut berbeda dengan perolehan hasil perhitungan Termohon yakni sebanyak 34.868 suara. Hal tersebut menjadi dasar bagi Termohon bahwa Permohonan atas nama Shania bersifat kabur dan tidak jelas dan tidak lengkap.
Perolehan suara Pemohon menurut Termohon yang benar pada Dapil Papua Tengah Nomor 8 yaitu Model D Hasil Provinsi DPD Papua Tengah di 8 Kabupaten Kota dengan total 34.868. Berdasarkan penjelasan tersebut, Termohon memohon kepada Mahkamah untuk mengabulkan seluruh eksepsi Termohon secara keseluruhan dan menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
“Termohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan benar seluruh Keputusan KPU terkait perkara a quo bahwa perolehan suara Pemohon adalah 34.868,” tutup Idam Holik.
Sementara itu, Bawaslu dalam keterangannya mengatakan Pemohon memperoleh 34.868 suara. “Terkait dengan selisih perolehan perhitungan Pemohon dan Termohon, tidak ada peristiwa-peristiwa khusus yang terjadi, di mana hasil perolehan dari Pemohon adalah sebesar 34.868 suara,” tegas ANggota Bawaslu Markus Madal.
Baca juga:
Calon Anggota DPD Provinsi Papua Selatan Klaim Raih 115 Ribu Suara
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.