JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi Republik (MK) menggelar siding lanjutan permohonan Nomor 12-36/PHPU.DPD-XXII/2024 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (PHPU DPD) Tahun 2024 pada Senin (6/5/2024). Permohonan diajukan oleh Arnold Benediktus Kayame, Calon Anggota DPD Papua Tengah.
Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Agenda sidang yakni mendengar jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon dalam PHPU DPD Papua Tengah.
“Perihal permohonan a quo yang telah dicabut oleh Pemohon, Termohon akan tetap menyampaikan eksepsinya dalam persidangan perkara a quo sebagai dari asas transparansi, akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap publik untuk membantah dalil-dalil yang sudah diajukan oleh Pemohon,” kata kuasa hukum Termohon, Agus Koswara.
Menurut Termohon, eksepsi Pemohon tidak mempersoalkan perolehan hasil suara yang mempengaruhi kursi perolehan DPD Provinsi Papua Tengah. Maka permohonan Pemohon tidak menjadi bagian kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan mengadili sehingga permohonan Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima. Kemudian terkait tenggang waktu, permohonan Pemohon diajukan pada Sabtu, 23 Maret 2024, pukul 22.27 WIB. Hal ini menandakan bahwa permohonan Pemohon diajukan di luar tenggang waktu 3x24 Jam sejak keputusan KPU diumumkan.
“Selanjutnya eksepsi Termohon terkait permohonan yang tidak memenuhi syarat formil. Pemohon tidak meminta Mahkamah untuk menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon, melainkan hanya meminta untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 untuk Provinsi Papua Tengah. Tanpa menyandingkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon. Oleh karena itu, Permohonan Pemohon menjadi tidak jelas, jelas Agus.
Selanjutnya, Pemohon tidak menjelaskan pengaruh dari kesalahan Perhitungan suara bagi perolehan kursi Pemohon. Maka Permohonan Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima. Oleh karena alasan-alasan tersebut, maka Termohon menolak seluruh dalil-dalil Pemohon.
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.