JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyangkal seluruh dalil-dalil Ida Dariyah yang merupakan Pemohon Perkara Nomor 135-02-10-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Menurut KPU, dalil Pemohon yang menyatakan Termohon (KPU) telah melewati batas waktu rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten/kota paling lama 20 hari sejak tanggal pemungutan suara adalah tidak benar.
“Rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh Termohon sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku terkait pelaksanaan rekapitulasi berjenjang dan koreksi berjenjang dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, oleh karenanya dalil-dalil yang dikemukakan oleh Pemohon haruslah ditolak,” ujar Ali Nurdin selaku kuasa hukum Pemohon di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta pada Senin (6/5/2024).
Termohon mengatakan, rapat pleno rekapitulasi tingkat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dilaksanakan pada 4 – 6 Maret 2024 dihadiri semua saksi partai politik dan Bawaslu Kota Tangerang Selatan. Namun, saksi dari partai Pemohon atas nama Gilang tidak pernah mengajukan keberatan terhadap rekapitulasi hasil penghitugan perolehan suara yang dilakukan KPU. Begitu pula Bawaslu Kota Tangerang Selatan pun tidak pernah memberikan rekomendasi kepada Termohon terkait pelaksanaan rekapitulasi tingkat kota yang dilakukan Termohon.
Termohon menuturkan, pelaksanaan hasil penghitungan perolehan suara pada tingkat kecamatan, kabupaten, dan/atau provinsi tidak dapat terlaksana pada rentang waktu yang ditentukan karena terjadi kondisi force majeure atau situasi di luar perencanaan dan kendali penyelenggara. Menurut Termohon, terdapat pencermatan terhadap Surat Keputusan (SK) KPU Tangsel 284/2024 karena masih terdapat kekeliruan sehingga KPU Kota Tangsel menerbitkan SK KPU Tangsel 287/2024 yang mencabut SK KPU Tangsel 284/2024 pada 17 Maret 2024.
Dengan demikian, kata Termohon, dalil-dalil yang diajukan Pemohon mengenai tuduhan pelanggaran jangka waktu proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota Tangerang Selatan melanggar Pasal 413 ayat (1) Undang-Undang Pemilu adalah tidak benar dan tidak berdasar. Adapun perolehan suara Partai Hanura sebagaimana SK KPU Tangsel 287/2024 ialah 946 suara.
Selain itu, menurut Termohon, Pemohon sama sekali tidak menjelaskan adanya kejadian-kejadian sebagaimana dalam Pasal 372 ayat (2) UU Pemilu yang dapat menyebabkan dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU). Dengan demikian, petitum Pemohon yang meminta pelaksanaan PSU di seluruh TPS di Dapil Tangerang Selatan 2 tidak mempunyai dasar penjelasan dalam pokok permohonan merupakan bentuk suatu kekaburan atas suatu permohonan atau obscuur libel.
Di sisi lain, Bawaslu mengatakan, KPU Kota Tangsel, Bawaslu Kota Tangsel, dan peserta yang hadir menyepakati proses rekapitulasi ditunda sampai 6 Maret 2024 pukul 09.00 WIB dengan alasan terdapat satu kecamatan, yaitu Kecamatan Pamulang yang belum membacakan formulir model D Hasil Kecamatan untuk empat jenis pemilu (DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD). Namun, saksi mandat Partai Hanura atas nama Reyhan tidak menandatangani berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada 6 Maret 2024, tetapi tidak menyampaikan keberatan dalam formulir model D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KPU.
Sementara itu, Bawaslu Kota Tangerang Selatan mendapatkan SK 287/2024 melalui laman JDIH KPU Kota Tangerang Selatan. Menurut Bawaslu, berdasarkan informasi pada 22 Maret 2024 melalui unggahan KPU Kota Tangerang Selatan di Instagram pada 21 Maret 2024, KPU Kota Tangerang Selatan melakukan penyampaian SK Nomor 287 Tahun 2024 di Grand Zuri Hotel, Serpong. Namun, dalam kegiatan tersebut KPU Kota Tangerang Selatan tidak melibatkan Pengawas Pemilu.
Baca juga: Caleg Hanura Sebut Keputusan KPU Cacat Hukum, Minta PSU Pemilihan DPRD Kota Tangerang Selatan Dapil 2
Sidang kali ini beragendakan mendengarkan jawaban Termohon (KPU), keterangan Bawaslu, serta Pihak Terkait. Namun, Pihak Terkait untuk Perkara Nomor 135-02-10-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tidak ada.
Perkara Nomor 135-02-10-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 diajukan calon anggota DPRD Kota Tangerang Selatan dari Partai Hanura daerah pemilihan Tangerang Selatan 2 bernama R. Ida Dariyah. Dia mengajukan PHPU Tahun 2024 ke Mahkamah Konsitusi melalui jalur perseorangan. Sidang perkara ini disidangkan pada Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sepanjang di Daerah Pemilihan Tangerang Selatan 2. Pemohon juga meminta Mahkamah memerintahkan penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024 sesuai kewenangannya masing-masing untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di Daerah Pemilihan Tangerang Selatan 2 untuk memilih anggota DPRD Kota Tangerang Selatan.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.