JAKARTA, HUMAS MKRI – Partai Demokrat mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pengisian Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara Daerah Pemilihan 1 (satu), Dapil 1 DPRD Kota Kotamobagu. Sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 15-01-14-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai Demokrat digelar di Panel 3, pada Jumat (03/05/2024) dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
“Menurut Termohon, perolehan suara dari Partai Nasdem adalah 1322, sedangkan Partai Demokrat adalah 1295 suara. Terdapat 27 selisih suara, sehingga Nasdem mendapat kursi terakhir. Namun menurut Pemohon, suara Partai Nasdem adalah 1277, sedangkan Partai Demokrat adalah 1358, jadi ada selisih 81 suara,” kata Yandri Sudarsono selaku kuasa hukum Pemohon.
Menurut Pemohon, perbedaan suara dimaksud disebabkan oleh karena terjadinya dugaan kecurangan penggelembungan suara di tingkat PPK Kecamatan Kotamobagu Utara, dimana pada Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Kotamobagu Utara yang berlangsung sejak Hari Sabtu, tanggal 17 Februari 2024 sampai dengan tanggal 29 Februari 2024 ditemukan banyak fakta-fakta kecurangan pada saat rapat pleno penghitungan suara tingkat kecamatan Kotamobagu Utara yaitu di TPS 4 Pontodon, TPS 6 Pontodon, TPS 2 Genggulang, TPS 1 Bilalang Satu.
“Kami sudah menyampaikan keberatan akan hasil perhitungan suara tersebut, akan tetapi respons yang didapat sangatlah mengecewakan yaitu adanya pengusiran bagi siapa saja saksi yang tidak menyetujui hasil rekapitulasi,” ucap Yandri.
Kejanggalan selanjutnya yakni fakta kotak surat suara beserta isinya sudah tidak berada dalam ruangan rapat pleno, di mana semua kotak surat suara sudah diangkut/bergeser (hilang) dan keberadaannya tidak diketahui seja pukul 08.00 pagi WITA s.d jam 09.00 pagi WITA, tanggal 29 Februari 2024, sedangkan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara baru selesai pada tanggal 1 Maret 2024 dini hari sekitar jam 02.00 WITA.
Oleh karena adanya dugaan kecurangan tersebut, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 tentang Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 untuk pengisian calon anggota DPRD Kotamobagu b. TPS 4 Desa Pontodon, TPS 6 Desa Pontodon, TPS 2 Desa Genggulang, TPS 1 Desa Bilalang Satu.
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.