JAKARTA, HUMAS MKRI - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Provinsi Papua Selatan. Sengketa hasil pemilu yang dipersoalkan berpengaruh pada perolehan kursi anggota DPR, DPRD Provinsi/DPRP, DPRD Kabupaten/Kota/DPRK di Provinsi Papua Selatan, pada Dapil Asmat I.
Paskaria Tombi selaku kuasa Pemohon mengatakan dalam Keputusan KPU Kabupaten Asmat Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asmat Tahun 2024 yang menetapkan Pemohon memperoleh 8.210 suara, sedangkan Partai Amanat Nasional mendapatkan 1.712 suara.
“Menurut kami terdapat selisih suara dan penetapan perolehan yang ditetapkan oleh Termohon tidak benar. Karena diwarnai dengan adanya proses yang tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang dilakukan oleh Termohon in casu KPU Kabupaten Asmat dengan cara menetapkan perolehan hasil dengan tidak mendasari pada pembetulan D.Hasil Kecamatan yang telah dipleno dan menolak untuk melakukan pembetulan terhadap perolehan suara PAN dan menolak membetulkan perolehan suara kami selaku Pemohon,” ujar Paskaria di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat pada Jumat (3/5/2024). Perkara Nomor 271-01-03-35/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Paskaria menambahkan adanya penggelembungan suara tersebut terjadi sejak rekapitulasi pada tingkat distrik yang dilakukan oleh PPD. Ada pelanggaran, antara lain tidak diberikannya dokumen D Hasil Kecamatan kepada saksi di hari yang sama. Kemudian, Termohon tidak menindaklanjuti keberatan saksi, tidak menindaklanjuti laporan saksi, tidak menggunakan data/dokumen yang telah disahkan dalam pleno, tidak melakukan pembetulan terhadap data hasil rekapitulasi pada saat pleno di kecamatan.
Untuk itu dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Daerah Pemilihan Asmat 1 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Asmat.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.