AKARTA, HUMAS MKRI – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Provinsi Papua Selatan. Sengketa hasil pemilu yang dipersoalkan berpengaruh pada perolehan kursi anggota DPR, DPRD Provinsi/DPRP, DPRD Kabupaten/Kota/DPRK di Provinsi Papua Selatan, pada Dapil Asmat 3.
Pemohon Perkara Nomor 267-01-01-35/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 diwakili Subani, menyampaikan terjadi dua kali pleno KPU tingkat Kabupaten di Kabupaten Asmat, Pleno KPU Kabupaten Asmat yang pertama pada Sabtu, 9 Maret 2024. Dari Pleno tersebut, suara Pemohon sejumlah 1922 suara.
“Pleno KPU Kabupaten Asmat yang kedua, dilaksanakan pada hari Minggu, 17 Maret 2024 dan menghasilkan suara masing- masing partai seperti diatas dan telah ditandatangani oleh 4 Komisioner Kabupaten Asmat, saksi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, saksi Partai NasDem, saksi Partai Gelombang Rakyat Indonesia. Pada pleno kedua tersebut, telah terjadi pengurangan suara Pemohon sebanyak 473 suara. Semula mendapatkan 1992 suara, berkurang menjadi 1449 suara,” ujarnya di hadapan Panel Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Pemohon mendalilkan dari hasil pleno kedua tersebut, terjadi penambahan suara Partai Nasdem sebanyak 373 suara, yang semula pada pleno pertama mendapatkan suara sebanyak 424 suara, kemudian berubah dalam pleno kedua menjadi 797 suara. Hal yang serupa terjadi penambahan suara pada Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebanyak 100 suara, yang semula pada pleno pertama mendapatkan 896 suara, berubah dalam pleno kedua menjadi 996 suara.
Dalam petitumnya, pemohon memohon kepada MK untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Daerah Pemilihan sebagai berikut: Asmat 3 (Tiga) untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Asmat; Menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Asmat Daerah Dapil Asmat 3, menjadi sejumlah 1922 suara.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.