JAKARTA, HUMAS MKRI - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Jumat (3/5/2024).
Terhadap Perkara Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini, Arah Madani dan Ismu Harkami (kuasa hukum Pemohon) membacakan pokok-pokok permohonan. Arah menyebutkan bahwa berdasarkan persandingan perolehan suara dan jumlah kursi atas keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, maka PKB, Gerindra, NasDem, dan Demokrat tergolong pada partai politik yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan 30% pada Dapil Gorontalo 6. Sehingga Pemohon menilai perolehan suara parpol dan calon anggota legislatif dari partai tersebut bertentangan dengan Pasal 248 UU Pemilu.
Bahkan, sambung Arah, Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 24P/HUM/2023 menyatakan hal yang sama. Namun demikian, Termohon tidak menjalankan putusan tersebut dengan tetap meloloskan partai politik berikut dengan dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota dewan yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30%. Akan hal ini, Pemohon telah mengajukan keberatan pada Termohon saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional dalam form Model.D kejadian khusus.
“Dari 18 partai politik terdapat 5 partai politik yang pengajuan calonnya memenuhi keterwakilan perempuan 30% pada Dapil Gorontalo 6, yakni PDIP, Golkar, PPP, dan PKS sebesar 36,36%; dan PAN sebesar 45,45%. Sehingga keberadaan 4 parpol yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan 30% mempengaruhi perolehan kursi Pemohon,” jelas Arah.
Dengan demikian, Pemohon memohonkan agar Mahkamah mendiskualifikasi 4 partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30% sepanjang Dapil Gorontalo 6 untuk keanggotaan DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6. Selain itu, Mahkamah juga dimohonkan dapat menetapkan hasil perolehan suara dan jumlah kursi terpenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30% yang benar untuk Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6 adlaah PJS dengan perolehan suara parpol dan calon adlah 7.343 suara atau serata dengan 36,36%, dan mendapatkan 1 kursi.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.