JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) yang dimohonkan oleh Partai Persatuan Indonesia (Perindo) pada Jumat (3/5/2024). Sidang terhadap Perkara Nomor 22-01-16-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Pada saat sidang dilaksanakan, Amriadi Pasaribu selaku kuasa Pemohon menyatakan telah mengajukan pencabutan permohonan terhadap pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024. “Sesuai dengan surat pernyataan penarikan dari Gorontalo, jadi dengan ini kami menyatakan mencabut permohonan ini,” sampai Amriadi dari Ruang Sidang Panel, Gedung 2 MK, Jakarta.
Atas pernyataan kuasa hukum Pemohon ini, Wakil Ketua MK Saldi Isra membenarkan bahwa MK telah menerima penarikan kembali permohonan dari prinsipal atas nama Riko H. Djaini dari Caleg DPRD Kabupaten Dapil Boalemo 2 dari Partai Perindo.
Sebagai informasi, pada permohonan dikatakan Pemohon mengalami perselisihan perolehan suara dengan Caleg Gerindra atas nama Selvi Olii. Akibatnya Pemohon tidak mendapatkan kursi kedua dalam keanggotaan DPRD Kabupaten. Selain itu, Pemohon juga mengalami kehilangan perolehan suara di beberapa desa, di antaranya Desa Dulupi dan Desa Tabongo, Kecamatan Dulupi; Desa Harapan, Kecamatan Wonosari.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.