JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia melanjutkan persidangan Panel 3, pada hari Jumat (03052024) pukul 09.15 WIB, dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 42-02-05-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh Alfian Bara, Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024 Daerah Pemilihan 4 (empat) dengan Nomor Urut 1 (satu).
Pemohon hingga saat ini tidak mendapatkan surat rekomendasi dari DPP Partai NasDem. Sedangkan surat rekomendasi merupakan salah satu syarat formil yang wajib dilampirkan ketika akan mengajukan permohonan. Dalam permohonan, Alfian Bara yang menghadiri persidangan melalui aplikasi Zoom menyampaikan bahwa setelah menyandingkan data antara D- Kabupaten Bolmong, D-Kecamatan Passi Barat dan D-Kecamatan Bolaang Timur, dapat ditemukan beberapa permasalahan seperti terdapat Perbedaan antara hasil di Formulir C1 dengan D kecamatan dan D-Kabupaten. Kemudian, pada Formulir D-hasil Kecamatan Passi Barat, Desa Wangga 1, di TPS 2, total suara tercatat sebanyak 23 suara, dengan rincian: Suara partai (1), Alfian Bara (0), Nasrun Koto (0), Seska Budiman (12), Tamrin Daun (1), Haslinda (7), Albert froth (0), Kamran Podomi (2), Suriani Rumoroi (0), Ismail (0) dan Rahmat Ali Algaus (0) dengan total suara Sah partai Politik dan Calon sebanyak 23 suara. Sementara pada Formulir C1, terdapat perbedaan, yaitu suara Kamran Podomi adalah 11 suara, dengan total suara sah Partai dan Calon berdasarkan formulir C1.
Kejanggalan selanjutnya terdapat 3 TPS yang tidak ada C1 yang terinput dalam situs resmi KPU (Sirekap), sehingga tidak dapat diakses. TPS tersebut adalah Desa Ambang II (TPS 3), dan Desa Tadoy (TPS 5).
Kemudian, di Kecamatan Passi Barat, dapat ditemukan perbedaaan selisih hasil antara formulir C1 dan formulir D-Hasil, masing-masing berjumlah 1.236 pada Formulir C1 dan 1.233 pada Formulir D-Hasil Kabupaten. Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa terdapat selisih nominal berjumlah 3 total suara. Pada Kecamatan Bolaang Timur Desa Lolan (TPS 1), terdapat perbedaan total suara partai, dimana pada formulir C1 terinput total suara Partai PDIP sebanyak 64 suara dan Partai Golkar sebanyak 77 suara, sedangkan pada formulir D-Hasil Kabupaten masing-masing terdapat 71 untuk Partai PDIP dan 75 untuk Partai Golkar. Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa total suara anomali sebanyak 9 suara.
Selanjutnya, pada Kecamatan Bolaang Timur Desa Lolan (TPS 4) terdapat selisih antara Total Suara Partai dan Calon secara keseluruhan dengan Total Suara Sah Yang Digunakan, dimana jumlah Total Suara Partai dan Calon sebanyak 190 suara dan Total Suara Sah Yang Digunakan sebanyak 198. Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa selisih antara Total Suara Partai dan Calon secara keseluruhan dan Total Suara Sah Yang Digunakan sebanyak 8 suara.
Terakhir, pada Kecamatan Bolaang Timur Desa Tadoy, terdapat perbedaan selisih suara antara Formulir C1 dan Formulir D-Hasil Kabupaten, dimana jumlah total suara partai PDIP dalam D-hasil Kabupaten berjumlah 98 suara, sedangkan berdasarkan C1 yang di rekap oleh saksi berjumlah 96 suara. Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa terjadi penambahan suara sebanyak 2 suara dalam partai PDIP.
“Kami memohon kepada Mahkamah agar dapat membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan pada hari Selasa, tanggal 20 Maret 2024, pukul 21:30 WIB. Kami juga memohon agar Mahkamah mendiskualifikasi Pasangan Nomor urut 5 (lima) dan 7 (tujuh) Partai Nasdem Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Tahun 2024,” tutup Alvian Barra.
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.