Partai Demokrat Dapil Kapuas 1 Tak Hadiri Persidangan PHPU Legislatif Tahun 2024
jum'at, 03 Mei 2024
| 19:48 WIB
Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani namun Pemohon Perkara Nomor 214-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ataupun kuasanya tidak hadir dalam sidang.. Foto Humas/Teguh
JAKARTA, HUMAS MKRI - Partai Demokrat mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 sepanjang pengisian anggota DPRD Kabupaten Dapil Kapuas 1, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Jumat (3/5/2024). Namun pada saat persidangan dilangsungkan di Ruang Sidang Panel, Gedung 2 MK, Pemohon Perkara Nomor 214-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ataupun kuasanya tidak hadir dalam sidang.
Berdasarkan permohonan yang diajukan, Pemohon menyatakan temuan dugaan kecurangan penggunaan hak pilih yang digunakan oleh pihak yang tidak memiliki hak pilih dengan modus manipulasi DPTb. Hal ini menurut Pemohon terjadi di antaranya di Desa Pulau Telo Baru, Desa Pula Telo, hingga Kelurahan Selat Barat. Selain itu, Pemohon juga mendalilkan adanya kecurangan dengan menghilangkan hak pilih dengan cara memanipulasi penggunaan surat suara.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.