JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan anggota DPD Provinsi Papua Selatan yang dimohonkan oleh Simon Petrus Balagaise. Sidang pendahuluan Perkara Nomor 10-35/PHPU.DPD-XXII/2024 ini digelar pada Jumat (3/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK dan diketuai oleh Ketua Panel Hakim Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Daniel Tonapa Masiku selaku kuasa Pemohon mengatakan keberatan Pemohon tidak berkaitan dengan selisih perolehan suara secara kuantitatif, tetapi lebih pada kecurangan terstruktur sistematis dan masif yang secara kualitatif berpengaruh terhadap hasil pemilihan umum.
“Perolehan suara Pemohon selaku calon anggota Dewan Perwakilan Daerah untuk Daerah Pemilihan Provinsi Papua Selatan telah dirugikan dan diciderai akibat adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif akibat ulah dan perilaku penyelenggara dan pengawas pemilihan umum khususnya di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dalam Daerah Pemilihan Umum Tahun 2024 di daerah Pemilihan Provinsi Papua Selatan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif baik yang dilakukan sebelum pemungutan suara dan penghitungan suara,” tegas Daniel.
Bahkan, sambung Daniel, pada beberapa Distrik di Kabupaten Mappi dan Kabupaten Asmat telah dilakukan pergantian formulir D.Hasil Tingkat Distrik. Semua tindakan kecurangan oleh penyelenggara Pemilu tersebut berakibat pada berkurangnya secara signifikan perolehan suara pemohon.
Keberpihakan Penyelenggara Pemilu
Dalam Pemilihan Umum di Provinsi Papua Selatan, ia menjelaskan bahwa penyelenggara pemilu pada berbagai tingkatan diduga tidak netral dan bahkan secara terang-terangan berpihak pada calon tertentu khususnya calon Dewan Perwakilan Daerah dengan cara mengarahkan jajaran petugas penyelenggara untuk memenangkan calon tertentu.
“Ketua KPU Mappi mengarahkan Panitia Pemilihan Distrik se-Kabupaten Mappi untuk memenangkan Calon tertentu dengan cara mengarahkan jajaran petugas penyelenggara Pemilu untuk memenangkan calon tertentu, dugaan tersebut terindikasi melalui rekaman video dan bukti percakapan melalu pesan grup whatsapp dimaka Ketua KPU Mappi mengarahkan panitia pemilihan Distrik se-Kabupaten Mappi antara lain melalui WA grup untuk memenangkan salah satu Calon,”terangnya.
Menurutnya, terhadap masalah penggelembungan suara ini telah dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Mappi dan telah ditindak lanjuti oleh Bawaslu untuk dilaksanakan Penghitungan Suara Ulang tetapi dibaikan oleh KPU Kabupaten Mappi.
Selain itu, terjadi penggelembungan suara dan manipulasi hasil pemungutan dan perhitungan suara di seluruh wilayan Provinsi Papua Selatan. Peristiwa tersebut telah dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua Selatan yang kemudian telah dipertanyakan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan dan Perolehan Suara di Provinsi Papua Selatan.
Ada praktik kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif dengan melibatkan ajaran KPU, PPD hingga petugas KPPS dalam Daerah Pemilihan Propinsi Papua Selatan tanpa ada pengawasan dan tindakan pencegahan dari KPU Propinsi Papua Selatan termasuk minimnya fungsi pengawasan. Hal tersebut telah merugikan hak-hak Pemohon sebagai peserta pemilihan umum calon anggota dewan perwakilan daerah daerah pemilihan Provinsi Papua Selatan.
Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta kepada MK membatalkan Keputusan KPU Nomor: 360 Tahun 2024 sepanjang untuk Daerah Pemilihan Propinsi Papua Selatan. Dan, memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang diseluruh TPS yang ada diseluruh Kabupaten di Provinsi Papua Selatan. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.