PAN Cabut Permohonan untuk Dapil Papua Selatan
jum'at, 03 Mei 2024
| 19:27 WIB
Moh. Fahruddin kuasa hukum Pemohon mencabut permohonannya pada sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD untuk Dapil Papua Pegunungan, Jumat (03/05) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD pada Kamis (2/5/2024) siang. Sidang ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Sidang yang digelar di Ruang Sidang Panel 1 MK ini untuk memeriksa Perkara Nomor 273-01-12-35/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Perkara ini diajukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) yang diwakili oleh Zulkifli Hasan selaku Ketua Umum dan Eddy Soeparno selaku Sekretaris Umum untuk pengisian calon Anggota DPRD Provinsi pada Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Selatan dengan objek gugatan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024.
Dalam persidangan, Pemohon melalui kuasanya hukumnya Moh. Fahruddin menyampaikan pencabutan permohonan perkara. Kuasa Hukum Pemohon menyampaikan bahwa permohonan pencabutan perkara ini sudah ditandatangani oleh Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan.
“Yang Mulia izinkan saya dalam kesempatan ini hanya mengantarkan amanah dari ketua umum Partai Amanat Nasional perihal pencabutan permohonan Perkara Nomor 273-01-12-35/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Dalam hal ini besar harapan kami agar kiranya Yang Mulia berkenan menerima permohonan pencabutan kami,” ujar Moh Fahruddin selaku Kuasa Pemohon.
Sebelumnya dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan telah terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon pada saat rekapitulasi untuk seluruh TPS dari setiap distrik pada distrik Obaa dan distrik Miyanmur. Oleh karena itu, suara pada kedua distrik tersebut harus dinolkan. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.