Suara Dikurangi, Calon Anggota DPD Papua Selatan Gugat KPU ke MK
jum'at, 03 Mei 2024
| 19:24 WIB
Kuasa hukum Pemohon Rafli Fatahudin Syamsuri menyampaikan dalil permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Anggota DPD Provinsi Papua Selatan, Jumat (03/05) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Anggota DPD Provinsi Papua Selatan yang dimohonkan oleh Dayana. Sidang pendahuluan dengan Perkara Nomor 11-35/PHPU.DPD-XXII/2024 ini digelar pada Jumat (3/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK dan diketuai oleh Panel Hakim Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
“Dayana adalah caleg DPD Nomor Urut 5 Dapil Papua Selatan,” ujar Kuasa hukum Pemohon Rafli Fatahudin Syamsuri dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Panel Suhartoyo.
Pemohon mendalilkan, perolehan suara Pemohon sebagaimana disebutkan dalam D.Hasil pada tingkat distrik atau kecamatan, perolehan suara Pemohon adalah sebanyak 27.184 suara. Tetapi perolehan suara tersebut berbeda dengan perolehan suara menurut KPU sebagai Termohon, yakni sebanyak 2.664 suara. Hal ini menunjukkan ada perselisihan sekitar 24.520 suara.
“Oleh karena itu, Pemohon telah mengajukan keberatan dengan mengisi formulir tanggal 13 Maret 2024. Akan tetapi, Termohon mengabaikan keberatan Pemohon. Pemohon telah mengajukan keberatan melalui saksi Pemohon pada saat sebelum dilakukan penetapan hasil dalam rapat Pleno penetapan di Tingkat Provinsi Papua,” jelasnya.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024 dan menyatakan perolehan suara menurut Termohon tidaklah benar karena tidak sesuai dengan suara Pemohon. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.