JAKARTA, HUMAS MKRI – Partai Gerindra mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Provinsi Papua Selatan. Sengketa hasil pemilu yang dipersoalkan berpengaruh pada perolehan kursi anggota DPR, DPRD Provinsi/DPRP, DPRD Kabupaten/Kota/DPRK di Provinsi Papua Selatan.
“Gerindra menurut Termohon 266, menurut Pemohon 22.051. Selisih 19.385. PKB menurut Termohon 490 suara, Pemohon 19.385 suara,” ujar Arsi Divinubun selaku kuasa hukum Pemohon di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat pada Jumat (3/5/2024). Perkara Nomor 274-01-02-35/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Menurut Pemohon, selisih perolehan suara sebanyak 23.105 disebabkan adanya pengurangan suara Pemohon pada perolehan suara yang telah ditetapkan oleh Termohon.
Penambahan suara bagi partai Kebangkitan Bangsa di Kabupaten Asmat sebanyak 23.105 suara atas nama Kristosimus Yohanes Agawemu dari Partai Kebangkitan Bangsa. Penambahan suara tersebut karena tidak berdasar pada perolehan suara yang sah menurut hukum berupa D.Hasil Kabupaten Asmat.
Bahwa terhadap pengurangan suara Pemohon, Pemohon telah mengajukan keberatan dengan mengisi formulir keberatan tetapi Termohon telah mengabaikan keberatan Pemohon pada pleno penetapan tingkat provinsi Papua Selatan. Pengurangan tersebut dilakukan Termohon mendasari pada D.Hasil penetapan pada tingkat Kabupaten Asmat maka perolehan suara Pemohon tidak mengalami perubahan dan termasuk pada perolehan suara Pemohon pada beberapa distrik di Kabupaten Mappi. Menurut Pemohon, selisih perolehan suara di atas disebabkan adanya Pengurangan suara Pemohon di 15 sistrik pada Kabupaten Mappi sebanyak 15.565 suara telah dialihakan kepada suara Caleg PKB atas nama Kristosimus Yohanes Agawemu.
Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Daerah Pemilihan sebagai Asmat Provinsi Papua Selatan untuk pengisian calon anggota DPR. Menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPR, di Daerah Pemilihan Papua Selatan Kabupaten Asmat sebanyak 22.051 suara serta Dapil Papua Selatan Kabupaten Mappi sebanyak 23.404 suara. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.