JAKARTA, HUMAS MKRI - Arianus Paressa, calon anggota DPRD Kabupaten Fakfak Dapil Fakfak 3 Nomor Urut 3 dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mendalilkan adanya penambahan perolehan suara dari calon anggota DPRD dari Partai Perindo Nomor Urut 1 Helda Y. Talla sebanyak 36 suara, yang diduga diambil dari berbagai sumber perolehan suara partai lain. Sehingga melalui Handri Piter Poae (kuasa hukum), Arianus Paressa mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024. Sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Jumat (3/5/2024).
“Perolehan suara 36 itu diambil dari banyak sumber, sehingga suara penetapannya tidak benar oleh Termohon. Caleg ini sangat lincah dengan menambahkan perolehan suara ke partai-partai lain dan mengurangi juga pada partai lain. Misalnya PKB ditambah 9 suara di Caleg Nomor 3, jadi dari perolehan suara 331 kemudian sama Termohon ditetapkan menjadi 388 suara. Ada pula yang paling banyak diambil dari Partai Demokrat sampai 115 suara,”
Atas dalil-dalil tersebut, Pemohon Perkara Nomor 123-02-16-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini memohon agar Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar sesuai dengan urutan perolehan suara terhadap masing-masing partai dengan jumlah suara pada pemilihan anggota DPRD Kabupaten Fakfak Dapil Fakfak 3, yaitu Gerindra memperoleh 1.349 suara, PKB memperoleh 1.085 suara, Perindo memperoleh 1.037 suara, Golkar memperoleh 848 suara, dan NasDem memperoleh 916 suara.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.