JAKARTA, HUMAS MKRI – Partai Golongan Karya (Golkar) mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Provinsi Papua Selatan. Sengketa hasil pemilu yang dipersoalkan berpengaruh pada perolehan kursi anggota DPR, DPRD Provinsi/DPRP, DPRD Kabupaten/Kota/DPRK di Provinsi Papua Selatan 3.
Pemohon Perkara Nomor 264-01-04-35/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 diwakili oleh Totok Prasetiyanto, menyampaikan KPU sebagai Termohon tidak membacakan hasil perolehan suara untuk pengisian keanggotaan DPR RI dari Kampung Taim dan Kampung Sepo dalam rekapitulasi di tingkat Distrik Passue.
“Ketua PPD Distrik Passue diduga memberikan instruksi khusus agar Pemilihan DPR RI di TPS 02 Kampung Taim, Kampung Kotup dan TPS 01, TPS 02 Kampung Sepo agar pemungutan suara dilaksanakan di Ibukota Distrik Passue. Dengan demikian tidak pernah diselenggarakan Pemungutan Suara pada tanggal 14 Februari 2024 di tempat-tempat tersebut,” ujarnya di hadapan Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK.
Menurut Pemohon, Termohon tidak melaksanakan ketentuan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Pasal 60 ayat (10). Namun rekomendasi untuk Penghitungan Surat Suara Ulang terhadap Jenis Pemilihan DPR RI, DPD RI, DPR Provinsi Papua Dapil Papua Selatan 3 dan DPRD Kab/Kota pada Distrik Passue, Distrik Haju, Distrik Miyanmur dan Distrik Obaa tidak dilaksanakan oleh Termohon.
Kemudian, Pemohon mendalilkan saat rekapitulasi tingkat provinsi pada 13 Maret 2024, terjadi penambahan perolehan suara partai politik dan calon Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak 260 suara dari yang seharusnya sebanyak 5.430 suara menjadi sebanyak 5.690 suara.
“Pada saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten Mappi perolehan suara PAN untuk pengisian keanggotaan DPRP Provinsi Dapil Papua Selatan 3 hanya 5.430 suara. Yang pada saat rekepitulasi di tingkat Kabupaten Mappi, Partai Amanat Nasional (PAN) menerima hasil dan tidak mengajukan keberatan apapun terhadap hasil penghitungan yang ditetapkan oleh Termohon terkait hasil perolehan suara partai dan calon yang diperoleh dari 15 distrik di Kabupaten Mappi (Dapil Papua Selatan 3),” terang Totok.
Untuk itu dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada MK untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Daerah Pemilihan Papua Selatan untuk pengisian keanggotaan DPR RI Daerah Pemilihan Papua Selatan 3 untuk pengisian keangotaan DPRP Provinsi Papua Selatan. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.