JAKARTA, HUMAS MKRI – Sophia Laureen Sarmita, calon legislatif dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD (PHPU DPR) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonan Perkara Nomor 47-02-02-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Sophia Laureen Sarmita (Pemohon) memohon pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024, sepanjang Daerah Pemilihan Minahasa 2 untuk pengisian Calon Anggota DPRD Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar di Majelis Panel 3 MK, pada hari Jumat (03/05/2024) pukul 09.03 WIB, dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
“Dalam perkara ini, Pemohon bersengketa dengan calon nomor urut 4 dan 5 dari Partai Gerindra,” kata Kartati Maya Sofia dalam persidangan.
Selanjutnya Kartati menjelaskan indikasi adanya kecurangan. Salah satunya berupa pelanggaran administratif terhadap perolehan suara di dalam formulir C Hasil. Pelanggaran tersebut terjadi di TPS 001, Kelurahan/Desa Wasian, Kecamatan Kakas Barat, Dapil Minahasa 2 Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara. Berdasarkan formulir C. Hasil Salinan - DPRD Kab/Kota, Sophia Laureen Sarmita memperoleh 51 suara, namun tertulis 15 suara.
Pelanggaran juga terjadi di TPS 1, Kelurahan/Desa Simbel, Kecamatan Kakas Barat, Dapil Minahasa 2 Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara. Kemudian terjadi di TPS 3, Kelurahan/Desa Panasen, Kecamatan Kakas Barat, Dapil Minahasa 2 Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara. Lalu di TPS 03, Kelurahan/Desa Kalawiran, Kecamatan Kakas Barat, Dapil Minahasa 2 Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara. Kemudian di TPS 002, Kelurahan/Desa Touliang, Kecamatan Kakas Barat, Dapil Minahasa 2 Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara, kemudian TPS 2, Kelurahan/Desa Simbel, Kecamatan Kakas Barat, Dapil Minahasa 2 Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi dan di beberapa TPS lainnya.
Atas dasar peristiwa tersebut, Pemohon dalam petitum meminta kepada Mahkamah agar membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB, sepanjang Daerah Pemilihan Minahasa 2 untuk pengisian Calon Anggota DPRD Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara. Kemudian, Pemohon juga berharap agar Mahkamah memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Daerah Pemilihan Minahasa 2, Kecamatan Kakas dan Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Minahasa.
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.