JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD pada Jumat (3/5/2024) siang. Sidang ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Sidang yang digelar di Ruang Sidang Panel 3 MK ini untuk memeriksa Perkara Nomor 215-01-02-08/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Perkara ini diajukan oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), yang diwakili oleh Prabowo Subianto selaku Ketua Umum dan Ahmad Muzani selaku Sekretaris Jenderal, dengan objek permohonan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang mengenai pengisian keanggotaan DPRD Kota Bandar Lampung, Daerah Pemilihan Bandar Lampung 3, pengisian calon anggota DPRD Kota Metro, Daerah Pemilihan Metro 3, dan pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat, Daerah Pemilihan Lampung Barat 2.
Dalam persidangan, Pemohon mendalilkan adanya selisih antara Pemohon dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk pengisian calon anggota DPRD Kota Bandar Lampung Dapil Bandar Lampung 3. Menurut Pemohon, suara PKS seharusnya adalah 16.440 suara, namun oleh Termohon ditetapkan 16.697 suara. Sementara itu, untuk Pemohon seharusnya memiliki 16.490 suara, namun ditetapkan Termohon sebanyak 16.524 suara.
Pemohon menduga bahwa selisih perolehan suara disebabkan oleh pemilih yang menggunakan Formulir Model C.Pemberitahuan (undangan memilih) milik orang lain, yang terjadi di TPS 1 dan TPS 7 Kelurahan Bilabong Jaya, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung. Selain itu, Pemohon juga mendalilkan adanya bentuk kecurangan berupa politik uang, yaitu pembagian uang kepada pemilih di lingkup TPS 01 dan TPS 07 Kelurahan Bilabong Jaya.
“Bahwa menurut Pemohon ada selisih suara yang disebabkan oleh Pemilih yang memilih menggunakan Formulir Model C. Pemberitahuan yang terjadi di TPS 1 dan TP 7 Kelurahan Bilabong Jaya, Kecamatan Langkapura. Bahwa selain adanya Pelanggaran yang telah dijelaskan, ada juga kecurangan berupa politik uang,” ungkap Ahmad Fatoni selaku Kuasa Hukum Pemohon.
Menurut Pemohon, kecurangan juga terjadi dengan memberikan hak pilih kepada individu yang tidak berhak memilih di TPS tersebut, baik dengan menggunakan undangan memilih yang bukan miliknya, menggunakan KTP yang berasal dari luar daerah pemilihan, atau kebijakan memberikan lima surat suara bagi pemilih pindahan yang terdaftar di luar daerah pemilihan. Hal tersebut sangat jelas bertentangan dengan Undang-Undang kepemiluan serta modus kecurangan lain yang dilakukan selama proses pemungutan suara, yang belum diatur secara memadai oleh peraturan yang menjamin keadilan bagi peserta Pemilu.
Selain itu, dalam permohonan yang sama, Pemohon juga mempersoalkan perolehan suara di beberapa daerah pemilihan lain yang merugikan Pemohon, termasuk Dapil Metro 3. Diantara Pemohon dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), terjadi selisih suara yang disebabkan oleh pemilih yang tidak berhak memilih di TPS karena terdaftar di TPS wilayah lain. Namun, mereka diizinkan memilih menggunakan KTP yang terjadi di TPS 17 & TPS 23 Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, serta TPS 8, 9, dan 10 Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, dan TPS 9 Kelurahan Tejo Agung, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Provinsi Lampung.
“Terdapat selisih suara antara Partai Gerindra dan PKB. Perselisihan ini terjadi karena adanya pemilih yang berasal dari wilayah lain di 6 TPS,” ungkap Muhammad Anwar Sadat selaku Kuasa Hukum Pemohon.
Selanjutnya Pemohon mempermasalahkan selisih suara dengan Partai Golkar di Dapil Lampung Barat 2. Menurut Pemohon seharusnya Partai Golkar memperoleh 2.789 suara dari 2.811 suara yang telah ditetapkan oleh Termohon. Sementara Pemohon seharusnya memperoleh 2.800 suara dari 2.805 suara yang ditetapkan oleh Termohon.
“Terjadi selisih suara antara Gerindra dan Golkar, yakni menurut versi Temohon Golkar mendapat suara 2.811. Menurut Versi Temohon Gerindra mendapatkan suara 2.805. Adapun yang benar menurut Pemohon, Golkar 2.789 sedangkan Gerindra 2.800,” ungkap Muhammad Anwar Sadat selaku Kuasa Hukum Pemohon.
Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Dapil Lampung Barat II dan menetapkan perolehan suara sebagaimana yang dimohonkan Pemohon. (*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina