JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD pada Jumat (3/5/2024) siang. Sidang ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Sidang yang digelar di Ruang Sidang Panel 3 MK ini menangani perkara dengan nomor 73-01-03-05/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Perkara ini diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), yang diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum dan Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal, dengan objek permohonan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 khususnya untuk pengisian calon anggota DPRD Provinsi Jambi Daerah Pemilihan (Dapil) Jambi 2, DPRD Provinsi Jambi Dapil Jambi 3, DPRD Kabupaten Muaro Jambi Dapil Muaro Jambi 3, DPRD Kabupaten Merangin Dapil Merangin 2, DPRD Kabupaten Kerinci Dapil Kerinci 4, dan DPRD Kabupaten Kerinci Dapil Kerinci 5.
Dalam persidangan, Pemohon mendalilkan bahwa terjadi selisih suara antara jumlah yang menurut Pemohon benar dan yang ditetapkan oleh Termohon (KPU) di beberapa Dapil di Provinsi Jambi, baik untuk pemilihan calon anggota DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten.
Selisih Suara di Dapil Jambi 2
Dalam sidang yang menyoal proses pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Jambi untuk Daerah Pemilihan Jambi 2, yang mencakup Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Muaro Jambi, Pemohon mengajukan keberatan atas selisih suara sebanyak 52 suara dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Pemohon berargumen bahwa mereka seharusnya memperoleh 57.623 suara, namun hanya 57.580 suara yang ditetapkan oleh Termohon. Di sisi lain, PKS yang menurut klaim Pemohon seharusnya memperoleh 19.193 suara, malah ditetapkan mendapatkan 19.245 suara oleh Termohon.
“Menurut Pemohon suara dari Partai Keadilan Sejahtera itu 19.193. Sementara menurut Termohon itu 19.245. Sedangkan PDI-Pnya menurut Pemohon itu 57.623. Sementara menurut Termohon itu 57.580 suara. Terdapat selisih 52 suara,” ungkap Adithiya Diar selaku Kuasa Hukum Pemohon.
Terjadinya selisih suara antara Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di Kabupaten Batanghari, dikaitkan dengan beberapa pelanggaran terhadap regulasi pemilihan. Insiden tersebut meliputi penggunaan hak pilih yang tidak sesuai regulasi, seperti pemilih ganda, pemilih pendamping yang mencoblos tanpa izin dari pemilih yang berhalangan karena sakit, serta penggunaan hak suara oleh pemilih DPTb yang tidak memenuhi kriteria regulasi yang ditetapkan.
Atas beberapa kejadian di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Batanghari, Pemohon telah mengajukan keberatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batanghari menggunakan form Model D Kejadian Khusus tingkat Kabupaten Batanghari. Namun, Termohon tidak memberikan tanggapan atas persoalan tersebut. Selanjutnya, Pemohon melaporkan kejadian ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batanghari dan telah mendapatkan keputusan pada tanggal 23 Maret 2024, sebagaimana tertera dalam putusan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/05.031111/2024. Amar putusan tersebut pada Pokoknya menyatakan Terlapor secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme Pemilu dan memberikan teguran kepada Terlapor agar tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan serta merekomendasikan kepada KPU Batanghari untuk memberikan sanksi administratif kepada Terlapor (PPS Desa Kembang Seri dan KPPS TPS 02 Kembang Seri) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang mengenai pemilu.
Sementara itu, menurut Pemohon, terjadi pelanggaran di Kabupaten Muaro Jambi, yakni beberapa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diduga menghalangi pemilih untuk menggunakan hak suaranya. Meskipun pemilih telah datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan membawa KTP Elektronik pada waktu yang telah ditentukan, insiden ini terjadi di TPS 20, 33, 18, 19, 10, 14, 31, 28, dan 08 di Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Hilang Kursi di Dapil Jambi 3
Pemohon dalam permohonan yang sama juga mempersoalkan perolehan suara Pemohon dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk pengisian calon anggota DPRD Provinsi di Dapil Jambi 3, meliputi Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Merangin. Menurut Pemohon, suara yang seharusnya diperoleh adalah 55.269, namun oleh Termohon ditetapkan sebanyak 55.026 suara. Sementara itu, suara PPP yang seharusnya 55.026 suara, oleh Termohon ditetapkan sebanyak 55.269 suara. Dengan demikian, terdapat selisih 243 suara antara Pemohon dan PPP.
“Terjadi selisih suara 243 suara antara PPP dengan PDI-P,” ungkap Kuasa Hukum Pemohon.
Pemohon menduga bahwa selisih suara tersebut terjadi karena pelaksanaan pemilihan di Kabupaten Sarolangun tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang mengakibatkan Pemohon kehilangan kursi. Menurut Pemohon, telah terjadi perubahan perolehan suara yang signifikan pada 86 TPS antara Pemohon dan PPP. Pemohon juga menjelaskan bahwa perubahan perolehan suara bukan hanya terjadi antara Pemohon dan PPP, tetapi juga melibatkan perpindahan suara dari Partai Kebangkitan Nasional ke Partai Golkar sebanyak 2.305 suara, dan dari Partai Kebangkitan Nasional ke Partai Persatuan Pembangunan sebanyak 211 suara. Pada rapat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Sarolangun, perpindahan suara tersebut telah dikembalikan sesuai dengan jumlah suara asal.
“Bahwasanya terjadi perubahan perolehan suara pada 86 TPS, yang bukan hanya ke PPP akan tetapi juga terjadi perpindahan suara dari PKN ke Partai Golkar sebanyak 2.305. Sementara dari PKN ke PPP terdapat 211 suara,” ujar Adithiya Diar.
Akibat dari perpindahan suara yang terjadi sebagaimana diuraikan di atas, Sentra Gakkumdu telah menetapkan PPK Sarolangun, PPK Pelawan, dan PPK Pauh sebagai tersangka, yang saat ini sedang dalam proses penyidikan di Polda Jambi. Lebih lanjut, Pemohon menurutkan bahwa pada saat pelaksanaan rekapitulasi tingkat Provinsi pada tanggal 9 Maret 2024, Termohon terbukti merubah hasil perolehan suara antara Pemohon dan PPP, yang dapat dibuktikan dengan menyandingkan data dari Salinan C Hasil dengan D Hasil di 86 TPS yang ada di Kecamatan Sarolangun, Kecamatan Pelawan, dan Kecamatan Pauh. Selain itu, perolehan hasil suara Pemohon yang tertera pada D Hasil juga mengalami perubahan yang dilakukan oleh Termohon.
Pemohon menjelaskan bahwa terdapat saran yang disampaikan secara lisan oleh Bawaslu Provinsi untuk membaca ulang C Hasil semua TPS untuk DPRD Provinsi di Dapil 3 di Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Merangin. Namun, saran ini tidak dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jambi dengan alasan keterbatasan waktu. Seharusnya Termohon melaksanakan saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu Provinsi Jambi. Pemohon mengeklaim bahwa apabila Termohon melaksanakan saran perbaikan tersebut, maka perolehan suara Pemohon akan jauh lebih besar daripada perolehan suara yang ditetapkan oleh Termohon.
Selisih Suara di Dapil Merangin 2
Dalam permohonannya, Pemohon juga mendalilkan bahwa terdapat selisih suara antara Pemohon dan Partai Amanat Nasional (PAN) sesuai dengan versi Pemohon dan versi Termohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Merangin di Daerah Pemilihan Merangin 2. Daerah ini meliputi Kecamatan Tabir, Tabir Ulu, Tabir Selatan, Tabir Ilir, Tabir Timur, Margo Tabir, Tabir Lintas, dan Kecamatan Tabir Barat.
Menurut Pemohon, jumlah suara yang seharusnya diperoleh adalah 3.216, namun Termohon hanya menetapkan 3.183 suara untuk Pemohon. Sebaliknya, Pemohon berpendapat bahwa PAN seharusnya memperoleh 3.183 suara, tetapi PAN malah ditetapkan mendapatkan 3.216 suara oleh Termohon. Dengan demikian, terdapat selisih 33 suara antara Pemohon dan PAN sesuai dengan data versi Termohon dan Pemohon.
“Untuk selisih suara antara PAN dan PDI-P sejumlah 33 suara. Untuk PAN menurut Pemohon 3.183 suara. Sedangkan yang ditetapkan oleh Termohon 3.216 suara. Sementara itu PDI-P 3.216 dan menurut Termohon ada 3.183 suara,” ungkap Kuasa Hukum Pemohon.
Pemohon menduga selisih suara terjadi karena pelaksanaan pemilihan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di beberapa TPS. Contohnya, di TPS 04 Desa Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, terdapat perbedaan signifikan antara jumlah pengguna hak pilih DPT berdasarkan salinan formulir Model C Hasil DPRD KAB/KOTA dan jumlah daftar hadir pemilih berdasarkan Formulir Model C Daftar Hadir Pemilih Tetap. Jumlah pemilih yang hadir di TPS 04 Desa Muara Delang berdasarkan Formulir Model C Daftar Hadir Pemilih Tetap adalah 219 orang, sementara pengguna hak pilih DPT yang tercatat dalam salinan formulir Model C Hasil DPRD KAB/KOTA adalah 232 orang. Sehingga, perolehan suara berdasarkan salinan formulir Model C Hasil telah bertambah sebanyak 13 orang tanpa dasar yang jelas.
Di TPS 01 Kelurahan Pasar Rantau Panjang dan TPS 16 Kelurahan Dusun Baru, Kecamatan Tabir, telah terjadi penggunaan hak pilih lebih dari satu kali. Pemilih atas nama Hasbullah Hadi Putra yang terdaftar di DPT TPS 16 Kelurahan Dusun Baru, yang juga merupakan anggota KPPS di TPS 01 Kelurahan Pasar Rantau Panjang, awalnya menggunakan hak pilihnya di TPS 01 Kelurahan Pasar Rantau Panjang sebagai pemilih DPK, kemudian kembali menggunakan hak pilihnya untuk kedua kalinya di TPS 16 Kelurahan Dusun Baru sebagai Pemilih DPT.
Pemohon mengklaim bahwa apabila dilakukan pemungutan suara ulang pada TPS-TPS tersebut di atas, maka perolehan suara Pemohon berpotensi untuk mendapatkan suara lebih dari jumlah suara yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Merangin. Sehingga, Pemohon berhak untuk mendapatkan kursi kesebelas pada DPRD Kabupaten Merangin Daerah Pemilihan Merangin 2.Top of Form
Pengurangan Suara di Dapil Kecamatan Sungai Gelam 2
Pemohon juga mempersoalkan selisih suara untuk pemilihan calon Anggota DPRD Kabupaten Merangin pada Dapil Merangin 2 yang meliputi Kecamatan Tabir, Tabir Ulu, Tabir Selatan, Tabir Ilir, Tabir Timur, Margo Tabir, Tabir Lintas dan Kecamatan Tabir Barat.
Menurut Pemohon, Perolehan suara Pemohon dikurangi sebanyak 33 suara oleh Termohon dari yang seharusnya 4.348 suara menjadi 3.757 suara. Sebaliknya, Pemohon mendalilkan bahwa Termohon menambahkan suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebanyak 591 suara dari yang seharusnya 3.757 suara menjadi 4.348 suara.
“Terdapat 33 selisih. Menurut Pemohon, suara PKB ada 3.757. Sementara Termohon menetapkan 4.348 suara. Sementara PDI menurut Pemohon 4.348 suara, tetapi menurut Termohon 3.575 suara,” ungkap Kuasa Hukum Pemohon.
Dalam permohonannya, Pemohon menyatakan bahwa selisih suara tersebut disebabkan oleh pelaksanaan pemilihan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Terdapat KPPS yang melarang pemilih menggunakan hak suaranya, meskipun pemilih sudah datang ke TPS dengan membawa KTP Elektronik pada waktu yang ditentukan.
Pemohon menyakini bahwa apabila dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS-TPS yang bermasalah di Dapil Kecamatan Sungai Gelam 2, maka Pemohon berpotensi mendapatkan suara lebih dari jumlah yang ditetapkan Termohon, sehingga berhak atas kursi kesepuluh pada DPRD Kabupaten Muaro Jambi.
Selisih Suara di Dapil Kerinci 4 dan 5
Pemohon juga mendalilkan terjadinya selisih suara antara Pemohon dengan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) untuk pemilihan calon Anggota DPRD Kabupaten pada Dapil Kerinci 4 yang meliputi Kecamatan Danau Kerinci, Kecamatan Batang Marangin, Keccamatan Tanah Cogok, dan Kecamatan Sitinjau Laut.
Menurut Pemohon, ada selisih 441 suara antara Pemohon dan Partai Gerindra. Pemohon mengklaim bahwa seharusnya ia memperoleh 2.807 suara, bukan 2.366 suara yang ditetapkan oleh Termohon. Sebaliknya, menurut Pemohon, Partai Gerindra seharusnya hanya memperoleh 2.366 suara, bukan 2.807 suara yang telah ditetapkan oleh Termohon. Pemohon menduga bahwa selisih suara ini terjadi akibat pelaksanaan pemilihan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hal serupa juga terjadi ketika Pemohon mendalilkan selisih suara antara PAN dengan Pemohon di Dapil 5 yang meliput Kecamatan Gunung Raya, Bukit Kerman, Keliling Danau, dan Danau Kerinci Barat untuk pemilihan calon Anggota DPRD Kabupaten.
Pemohon mengklaim bahwa terdapat selisih 466 suara dari jumlah yang seharusnya. Menurut Pemohon, ia seharusnya memperoleh 2.482 suara, namun hanya 2.016 suara yang ditetapkan oleh Termohon. Sebaliknya, PAN, yang seharusnya memperoleh 2.016 suara, malah ditetapkan mendapatkan 2.482 suara. Pemohon menduga selisih suara ini terjadi karena pelaksanaan pemilihan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam permohonannya, Pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 terkait hasil perolehan suara Pemilu. Selain itu, Pemohon juga meminta MK untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di beberapa daerah sebagaimana dipersoalkan oleh Pemohon.(*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina