JAKARTA, HUMAS MKRI – Calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Demokrat, Wali Wonda mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pengisian anggota DPRD Provinsi Papua Pegunungan Dapil 4. Pemohon mendalilkan adanya pengurangan perolehan suaranya dan penambahan suara kepada caleg sesama Partai Demokrat, sehingga Wali Wonda gagal mendapatkan kursi DPRD Provinsi Papua Pegunungan.
Wali Wonda mengeklaim perolehan suaranya sebanyak 9.309 suara sehingga berada para peringkat kedua. Sebanyak 4.283 suara tidak dihitung dan dimasukkan dalam formulir model C Hasil Salinan-DPRPP. Jumlah keseluruhan perolehan suara sah Wali Wonda dari tujuh Distri pada Dapil Papua Pegunungan 4 sebesar 13.592 suara.
Menurut Pemohon, selisih suaranya itu diberikan kepada caleg Partai Demokrat lainnya atas nama Yalimer Kogoya. Pemohon mengaku sudah mengajukan keberatan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan ketua dan anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Numba. Namun, KPU Kabupaten Tolikara membatalkan rekapitulasi perhitungan suara usai keberatan tersebut disampaikan.
“Ketua dan Anggota KPU Tolikara mengabaikan bahkan tidak memperhatikan dan tidak menanggapi protes dan keberatan dari saksi Wali Wonda,” ujar kuasa hukum Pemohon, Hendrik Tomasoa di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat pada Jumat (3/5/2024). Perkara Nomor 253-02-14-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Daerah Pemilihan Papua Pegunungan 4 dari Partai Demokrat atas nama Pemohon. Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian calon anggota DPRD Provinsi Papua Pegunungan 4 sepanjang di Daerah Pemilihan Papua Pegunungan 4 dari Partai Demokrat, Wali Wonda perolehan suara 13.592 suara.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.