Caleg Demokrat Upayakan Dapat Kursi DPRD Kabupaten Tolikara Dapil 1
jum'at, 03 Mei 2024
| 18:06 WIB
Hendri Tomasao selaku Kuasa hukum Pemohon menyampaikan pokok permohonan pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Pegunungan Dapil TOLIKARA 1 Tahun 2024, pada Jumat (3/05) di Ruang Sidang Panel 1 Gedung MK. Foto Humas/Panji.
JAKARTA, HUMAS MKRI – Calon anggota legislatif (caleg) Partai Demokrat, Letena Liwiya mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Letena mempersoalkan perselisihan suara untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Tolikara Daerah Pemilihan (Dapil) 1 yang terdiri dari 12 distrik.
“Jumlah suara sah Pemohon berjumlah 4.637 suara,” ujar kuasa hukum Pemohon, Hendrik Tomasoa di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat pada Jumat (3/5/2024). Perkara Nomor 89-02-14-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Pemilihan di Papua Pegunungan menggunakan sistem noken dengan cara musyawarah dan mufakat oleh masyarakat pemilik hak suara yang dipimpin dan dipandu kepala desa dan kepala suku berdasarkan bukti foto dan diikuti dan disaksikan oleh saksi partai politik. Pemohon mengatakan, perolehan suara sejumlah 4.637 suara itu berubah menjadi 2.136 suara. Hal ini mempengaruhi perolehan kursi anggota DPRD Kabupaten Tolikara Dapil 1.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Dapil 1 Tolikara Papua Pegununga dari Partai Demokrat nomor urut 6 atas nama Pemohon serta menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk Pemohon untuk pengisian calon anggota DPR sepanjang di Dapil 4 Tolikara Papua Pegunungan dari Partai Demokrat sebagai berikut: perolehan suara Letena Liwiya 2.501 suara. (*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.