JAKARTA, HUMAS MKRI – Calon legislatif (caleg) Partai Demokrat, Emus M Gwijangge mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pengisian anggota DPRD Provinsi Papua Pegunungan Daerah Pemilihan (Dapil) 1. Emus memperbutkan kursi anggota dewan dengan caleg Partai Demokrat lainnya yaitu Fransina Daby.
Pemohon menyebutkan, ada pengurangan suaranya dari 12.707 suara berdasarkan rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Jayawijaya menjadi 10.524 suara pada rekapitulasi tingkat KPU Provinsi Papua Pegunungan. Sementara, ada penambahan 2.183 suara saat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU Provinsi Papua Pegunungan kepada Fransina Daby. Pengurangan dan penambahan suara Pemohon terjadi di Distrik Wamena TPS 018 dan TPS 033.
“Proses rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan Termohon (KPU) di tingkat Kabupaten Jayawijaya diduga kuat terdapat perbedaan hasil rekapitulasi di tingkat Provinsi Papua Pegunungan,” ujar kuasa hukum Pemohon, Andhika di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat pada Jumat (3/5/2024). Perkara Nomor 48-02-14-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Pemohon mengatakan sudah mengajukan catatan kejadian khusus dan/atau keberatan saksi rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Tahun 2024 model D Provinsi Papua Pegunungan jenis DPRD Provinsi. Menurut Pemohon, KPU dan Bawaslu membiarkan adanya maal administrasi dalam pelaksanaan pemilu legislatif dengan melanggar peraturan perundang-undangan dan melanggar asas luberjurdil, ssehingga pelaksanaan Pemilu khususnya di Provinsi Papua Pegunungan Dapil 1 kehilangan legitimasi hukum.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Daerah Pemilihan sebagai berikut: a. Dapil 1 Provinsi Papua Pegunungan Jayawijaya untuk pengisian calon anggota DPRD Provinsi Papua Pegunungan; b. TPS 18, 33, C Hasil Kelurahan Wamena Kota dan C Hasil TPS 14 Kelurahan Sinakma Distrik Wamena Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Pegunungan; c. TPS 1 Desa dewene, TPS2 Desa dewene, TPS 01 Desa kaulangga, TPS 03 Desa maner, TPS 04 Desa Manda, TPS, TPS 06 Desa Manda, TPS 01 Desa Tagulik, TPS 01 Desa Totni, Distrik Bugi Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Pegunungan; d. Distrik Bpiri Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Pegunungan; dan e. TPS 02 Desa Ayobaibur, TPS 03 Desa Ayobaibur, TPS 01 Desa Habema, TPS 02 Desa Habema, TPS 03 holaliba, TPS 05 Desa holaliba, TPS 01 Desa Ibele, TPS 03 Desa Ibele, TPS 01 Desa yagarobak, TPS 02 Desa yagarobak, TPS 001 Desa Yelebarek, TPS 002 Desa Yelebarek, TPS 003 Desa Yelebarek, TPS 001 Desa Yokalpalek, TPS 002 Desa Yokalpalek, TPS 003 Desa Yokalpalek, TPS 004 Desa Yokalpalek, TPS 005 Desa Yokalpalek, TPS 006 Desa Yokalpalek, TPS 001 Desa Zinai, TPS 002 Desa Zinai, TPS 003 Desa Zinai, TPS 004 Desa Zinai, dan TPS 001 Desa Zapma Distrik Ibele kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Pegunungan.
Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian calon anggota DPRD Provinsi Papua Pegunungan sepanjang di Daerah Pemilihan 1 satu dari Partai Demokrat menjadi Emus M Gwijangge S.T perolehan suara 11.715 suara dan Fransina Daby 10.428 suara.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.