Gagal Dapat Kursi DPRD Papua Pegunungan Dapil 4, PAN Ajukan PHPU
jum'at, 03 Mei 2024
| 17:47 WIB
Akbar Junaid selaku Kuasa hukum Pemohon menyampaikan pokok permohonan pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2024, pada Jumat (3/05) di Ruang Sidang Panel 1 Gedung MK. Foto Humas/Panji.
JAKARTA, HUMAS MKRI – Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mempersoalkan pengurangan perolehan suaranya sehingga PAN gagal mendapatkan kursi dari delapan kursi yang diperebutkan untuk DPRD Provinsi Papua Pegunungan Daerah Pemilihan (Dapil) 4.
“Terdapat pengurangan suara sah Pemohon dan penambahan suara kepada salah satu caleg dari partai politik lain di Distrik Geya, hal tersebut diduga kuat karena adanya praktik kecurangan dan/atau pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon sehingga menimbulkan kerugian bagi perolehan suara Pemohon,” ujar kuasa hukum Pemohon, Akbar Junaid di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat pada Jumat (3/5/2024). Perkara Nomor 221-01-12-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Pemohon mengatakan, seharusnya PAN memperoleh 16.391 suara, tetapi perolehan suara di Distrik Geya berkurang 4.319 suara, sehingga suaranya ditetapkan 12.072 suara pada pleno tingkat kabupaten/kota. Dengan berkurangnya suara sah tersebut mengakibatkan PAN tidak mendapatkan kursi kelima dari delapan kursi yang diperebutkan pada Dapil Papua Pegunungan 4.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Dapil Papua Pegunungan 4 pada Distrik Geya Kabupaten Tolikara Provinsi Papua Pegunungan. Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara Pemohon yang benar dan sah secara hukum pada 18 TPS di Distrik Geya, yakni total perolehan suara Pemohon 4.319 suara serta menetapkan hasil perolehan suara Pemohon yang benar dan sah secara hukum untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Papua Pegunungan 4 yakni perolehan suara Gerindra sebesar 1.805 suara dan perolehan PAN sebesar 16.391 suara.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.