JAKARTA, HUMAS MKRI – Partai Nasional Demokrat (Nasdem) mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Demokrat mempersoalkan selisih suara untuk pengisian calon anggota DPR Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Pegunungan, DPRD Kabupaten Nduga Dapil 1, DPRD Kabupaten Nduga Dapil 3, serta DPRD Kabupaten Yahukimo 4.
Pemohon mengatakan, selisih perolehan suara Partai Nasdem versi Pemohon dan Termohon (KPU) mencapai 80.975 suara. Menurut Pemohon, jumlah suara tersebut beralih ke partai lain di antaranya PSI dan PAN. Akibat pengurangan perolehan suaranya serta penambahan suara partai lain, Nasdem kehilangan satu kursi DPR RI Dapil Papua III, sehingga Nasdem gagal mendapatkan kursi keduanya.
Padahal, kata Pemohon, apabila suara Partai Nasdem sesuai yang dimohonkan Pemohon sesuai dengan kesepakatan adat Papua Pegunungan sebesar 551.293 suara, Partai Nasdem mendapatkan kursi ketiga.
“Apabila suara Partai Nasdem dikembalikan kepada perolehan ssesuai dengan kesepakatan adat Papua Pegunungan sebesar 551.293 suara, sehingga Partai Nasdem mendapatkan kursi ketiga sesuai kesepakatan masyarakat adat,” ujar kuasa hukum Pemohon, Ucok Edison Marpaung di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat pada Jumat (3/5/2024). Perkara Nomor 231-01-05-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang perolehan suara DPR RI Papua Pegunungan, DPRD Kabupaten Nduga Dapil 1, Dapil 3, dan DPRD Kabupaten Yahukimo Dapil 4 serta menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPR RI Papua Pegunungan sebagai berikut: perolehan suara Partai Nasdem 187.780 suara dan perolehan kursi ketiga; mengembalikan perolehan suara yang benar pemilihan DPRD Kabupaten Nduga Dapil 1 adalah perolehan suara Partai Nasdem 9.044 suara; mengembalikan perolehan suara yang benar pemilihan DPRD Kabupaten Nduga Dapil 3 adalah perolehan suara Partai Nasdem 2.198 suara; menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPR RI Papua Pegunungan sebagai berikut: perolehan Partai Nasdem 5.069 suara dan perolehan kursi ketiga.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.