Suara Berkurang, Kursi PKB Hilang di Dapil Papua Barat 4
jum'at, 03 Mei 2024
| 17:06 WIB
Suluh Jagad selaku kuasa hukum Pemohon dalam Sidang PHPU DPR/DPRD tahun 2024 dilaksanakan pada Jumat (3/5/2024) di Mahkamah Konstitusi (MK) . Foto Humas/Teguh
JAKARTA, HUMAS MKRI - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengalami pengurangan perolehan suara yang mempengaruhi peringkat partai hingga kehilangan kursi legislatif akibat kesalahan pendataan oleh KPU (Termohon). Dalil ini menjadi latar belakang PKB mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi untuk pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024.
Sidang Pendahuluan terhadap Perkara Nomor 88-01-01-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini, dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Jumat (3/5/2024).
Suluh Jagad (kuasa hukum Pemohon) saat membacakan pokok permohonan mengatakan pengurangan perolehan suara PKB ini terjadi di Distrik Fakfak Tengah dan Fakfak yang dapat terlihat pada dokumen C.Hasil dan D.Hasil. Perolehan suara PKB menurut Termohon sesuai C.Hasil Salian adalah 1.027 suara dan 933 suara berdasarkan D.Hasil Kecamatan, sehingga terdapat selisih 94 suara.
“Oleh karenanya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Papua Barat Dapil Papua Barat 4 adalah PKB dengan perolehan 7.607 suara,” sebut Suluh dari Ruang Sidang Panel, Gedung 2 MK, Jakarta.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.