JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD pada Jumat (3/5/2024) siang. Sidang ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Sidang yang digelar di Ruang Sidang Panel 3 MK ini untuk memeriksa Perkara Nomor 173-01-17-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Perkara ini diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang diwakili oleh H. Muhamad Mardiono selaku Plt. Ketua Umum dan H. M. Arwani Thomafi selaku Sekretaris Jenderal dengan objek permohonan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang mengenai hasil pemilihan umum anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tengah.
Dalam persidangan, Pemohon mendalilkan adanya selisih suara sebanyak 5.958 suara antara Pemohon dan Partai Garuda. Menurut Pemohon, Partai Garuda seharusnya hanya memperoleh 136 suara, namun Termohon telah menetapkan jumlah suara sebanyak 6.094. Sebaliknya, Pemohon yang seharusnya mendapatkan 34.304 suara, hanya ditetapkan oleh Termohon sebanyak 28.346 suara.
“Adanya praktik pemindahan suara Pemohon untuk Pemilu anggota DPR pada Dapil Sulawesi Tengah kepada Partai Garuda. Terdapat perbedaan versi penghitungan Termohon dengan Pemohon untuk perolehan suara Partai Garuda dengan Pemohon. Terjadi Pemindahan suara Pemohon Partai PPP kepada Partai Garuda sebanyak 59.058 suara diakibatkan kesalahan penghitungan suara oleh Termohon, sehingga partai Garuda yang seharusnya 136 suara berpindah secara tidak sah menjadi 6.094 suara. Sementara Pemohon yang semula 34.304 suara berkurang seacara tidak menjadi 28.346 suara,” ungkap Gugum Ridho Putra, kuasa Pemohon.
Dalam permohonannya, Pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 terkait hasil perolehan suara Pemilu. Selain itu, Pemohon juga meminta MK untuk menetapkan hasil perolehan suara yang menurut Pemohon benar.(*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina