Caleg Partai Demokrat Duga Suara Dialihkan kepada Caleg Lain di Dapil Tolikara 4
jum'at, 03 Mei 2024
| 16:19 WIB
Hendrik Tomasoa selaku Kuasa Hukum Pemohon usai mengikuti sidang perdana Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum calon anggota DPRD Provinsi Papua Pegunungan, Jumat (03/05) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum calon anggota DPRD Provinsi Papua Pegunungan Dapil Tolikara 4, pada Jumat (3/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara Nomor 108-02-14-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh Orgenes Wanimbo dari Partai Demokrat.
Hendrik Tomasoa mewakili Pemohon mendalilkan kehilangan suara sebanyak 10.507 suara. Hal ini terjadi karena suara Pemohon yang dihilangkan oleh Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Biuk, PPD Karubaga, dan PPD Nelawi. Pemohon menduga suaranya dialihkan kepada empat caleg dari PKS, PDIP, PBB, dan PKB.
Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360/2024 sepanjang daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten Tolikara, sepanjang di Daerah Pemilihan 1 Tolikara dari Partai Politik Demokrat Nomor Urut 1 atas nama Pemohon. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.