JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD (PHPU DPR) Tahun 2024 yang diajukan oleh Rio Valentino Palilingan, calon anggota DPRD Kabupaten Minahasa dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Daerah Pemilihan (dapil) Minahasa 2. Sidang Perkara Nomor 50-02-03-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini digelar di Majelis Panel 3 MK pada Jumat (03/05/2024), dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Rio Valentino Palilingan (Pemohon) memohon pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Minahasa dapil 2. Namun, Pemohon mengaku belum mendapatkan rekomendasi dari DPP PDI Perjuangan mengenai permohonan perkara ke MK ini.
“Saya sudah mengajukan rekomendasi kepada DPP PDIP akan tetapi tidak berhasil mendapatkannya,” ucap Rio yang menghadiri persidangan melalui aplikasi Zoom dan tanpa bantuan kuasa hukum.
Selanjutnya Pemohon memaparkan terjadinya selisih perolehan suara yang disebabkan adanya pengurangan suara Pemohon di beberapa TPS sebanyak 15 suara yang dibatalkan oleh KPPS karena surat suara tersebut robek di tepi dan pada lipatan surat suara. Menurut Pemohon, hal ini bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 66 tahun 2024. Diketahui, menurut Pemohon, perolehan suara Pemohon yaitu sebesar 2333 suara, sedangkan suara yang ditetapkan oleh KPU selaku Termohon adalah 2318 suara.
“Jika permohonan terkabul, maka posisi saya menjadi nomor urut 4 dan mendapatkan perolehan kursi keempat,” ungkap Rio.
Mengakhiri persidangan yang cukup singkat tersebut, Pemohon menyampaikan petitum, yakni memohon kepada Mahkamah agar membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota bertanggal 20 Maret 2024, pukul 22:00 WIB4 untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten Minahasa sepanjang di Daerah Pemilihan 2. Pemohon juga memohon agar Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk Pemohon yaitu sebanyak 2333 surat suara.
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.