JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) pada Jumat (3/5/2024). Sidang Perkara Nomor 97-02-04-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Justinus Tampubolon selaku kuasa hukum dari Mafa Uswanas, calon anggota DPRD Provinsi Papua Barat Nomor Urut 2 Dapil Papua Barat 4 dari Partai Golongan Karya mengungkapkan adanya peristiwa penggelembungan suara yang terjadi pada 9 desa di Distrik Pariwari. Pasalnya, KPU (Termohon) mengambil perolehan suara dari 52 TPS yang diperuntukkan bagi caleg Partai Golkar Nomor Urut 1 atas nama Amin Ngabalin. Penambahan perolehan suara tersebut diambil Termohon dari perolehan suara Partai Golkar, caleg lain dari Partai Golkar, dan partai politik lain. Rincaiannya adalah Partai Golkar 51 suara, caleg nomor urut 3 sebanyak 151 suara, caleg nomor urut 4 sebanyak 16 suara, caleg nomor urut 5 sebanyak 15 suara, caleg nomor urut 6 sebanyak 2 suara, dan parpol lain 153 suara.
“Berdasarkan hal tersebut, Pemohon memohon agar Mahkamah menjatuhkan putusan dengan amar membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 sepanjang untuk pengisian perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Provinsi Papua barat Dapil Papua Barat 4. Menetapkan hasil perolehan suara yang benar adalah Mafa Uswana memperoleh 2.335 suara, Amin Ngabalin memperoleh 2.176 suara, dan Partai Golkar mendapatkan 333 suara,” sebut Justinus membacakan petitum permohonan Pemohon dari Ruang Sidang Panel, Gedung 2 MK, Jakarta.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.