JAKARTA, HUMAS MKRI - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD (PHPU DPR) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan PDI Perjuangan (Pemohon) soal pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Pemilihan keanggotaan DPRD Kota Manado, Daerah Pemilihan (dapil) Manado 5, Provinsi Sulawesi Utara.
Sidang pemeriksaan pendahuluan untuk memeriksa permohonan Pemohon digelar di Majelis Panel 3 MK pada Jumat (03/05/2024), dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Dalam pokok permohonan Perkara Nomor 58-01-03-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Pemohon melalui kuasanya, Mulyadi Marks Philian, di depan majelis hakim memaparkan indikasi adanya kecurangan yang terjadi di TPS 9, Kelurahan Banjer, Kecamatan Tikala, Kota Manado 2 dan di TPS 10, Kelurahan Banjer, Kecamatan Tikala, Kota Manado. Pada TPS 9 tersebut ditemukan dua orang pemilih yang masuk daftar pemilih khusus (DPK) atas nama Afni Sambang yang merupakan warga Kelurahan Kalaodi, Kecamatan Tidore Timur, Kota Tidore, dan atas nama Seny Meidy Eman yang merupakan warga di Desa Paslaten, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa.
“Kedua orang pemilih tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagai pemilih dalam DPK karena keduanya terdaftar di DPT TPS lain dan KTP nya juga tidak beralamat di TPS 9, Kel. Banjer, Kec. Tikala, Kota Manado,” ungkap Mulyadi.
Kemudian kecurangan di TPS 10, Kelurahan Banjer, Kecamatan Tikala, Kota Manado ditemukan juga dua orang pemilih yang masuk dalam DPK atas nama Miguel Reynaldo Rambing yang terdaftar di TPS 96 Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur dan Kasmiati yang telah terdaftar di DPT TPS 12 Kelurahan Wawonasa Kecamatan Singkil, Kota Manado 5. Kedua orang pemilih tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagai pemilih dalam DPK karena terdaftar di DPT TPS lain dan KTP-nya juga tidak beralamat di TPS 10, Kelurahan Banjer, Kecamatan Tikala, Kota Manado.
Pelanggaran yang telah dijelaskan tersebut terkait dengan DPK di TPS 9 dan TPS 10 telah merugikan Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kota Manado dapil 5 Manado untuk perolehan kursi ke-7. Sehingga bisa disimpulkan perolehan suara yang ditetapkan KPU (Termohon) tidak berdasarkan atas proses yang diatur dalam UU Pemilu, karena empat orang pemilih yang masuk dalam DPK dan mencoblos surat suara, tidak memenuhi syarat sebagai pemilih yang masuk dalam daftar DPK. Hal ini telah memenuhi syarat untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 9 dan TPS 10 tersebut.
“Tujuan dari diajukan permohonan ini yaitu, jika dilakukan PSU tanpa adanya kecurangan di TPS 9 dan 10, maka ada peluang bagi kami untuk memperoleh suara,” ujar Mulyadi.
Oleh sebab itu, dalam Petitum yang dibacakan di depan hajelis hakim dan para pihak yang menghadiri persidangan, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang pemilihan keanggotaan DPRD Kota Manado, Dapil Manado 5.
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.