JAKARTA, HUMAS MKRI – Partai Demokrat mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang berpengaruh pada perolehan kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Pegunungan. Pemohon mendalilkan adanya pengurangan suara pada calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Demokrat pada Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Pegunungan.
Pemohon menyatakan, telah terjadi pengurangan suara yang dilakukan Termohon untuk caleg Partai Demokrat nomor urut 1 atas nama Willem Wandik di Kabupaten Tolikara. Menurut Pemohon, seharusnya perolehan calon anggota DPR RI itu meraih 232.202 suara, bukan 65.738 suara, sehingga terdapat selisih 166.464 suara.
Kemudian, Pemohon menyebutkan, total keseluruhan perolehan suara Pemohon dari Dapil Provinsi Papua Pegunungan untuk Kabupaten Yahukimo dan Kabupaten Jayawijaya adalah 209.722 suara. Perolehan suara tersebut, menurut Pemohon, seharusnya didapatkan caleg Partai Demokrat nomor urut 2 atas nama Hoerlina Pahabol sebagai calon anggota DPR RI.
Menurut Pemohon, pihaknya telah mengajukan keberatan kepada Bawaslu setempat, tetapi belum ada tangapan dari KPU setempat. “Rekomendasi sudah disampaikan tapi belum ada tanggapan,” ujar kuasa hukum Pemohon, Novianto Rahmantyo di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat pada Jumat (3/5/2024). Perkara Nomor 248-01-14-37 /PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu, 20 Maret 2024 sepanjang Daerah Pemilihan yang telah disampaikan Pemohon dalam permohonannya. Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon pada masing-masing dapil yang telah disampaikan Pemohon pada posita.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.