JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum calon anggota DPRD Provinsi Papua Pegunungan Dapil Tolikara 2, pada Jumat (2/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara Nomor 257-02-10-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Amsal Sama selaku kuasa hukum menyebut Pemohon adalah Caleg DPRD Kabupaten Tolikara dari Partai Politik Hanura Nomor Urut 1 Dapil Tolikara 2 terdiri dari 11 distrik. Pemohon memperoleh suara sah berdasarkan Berita Acara Sertifikat Catatan Hasil Penghitungan perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara dalam pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tolikara Tahun 2024.
“Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Tolikara Nomor 50 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tolikara dalam Lampiran Halaman 14 tertulis Nomor Urut 10 Partai Hati Nurani Rakyat Nama Pemohon Spendi Weya, suara sah 470 peringkat suara sah Calon 1, sangat berpengaruh pada perolehan kursi Anggota DPRD Kabupaten Tolikara Provinsi Papua Pegunungan,” ujarnya.
Menurut Pemohon, pada saat Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat TPS suara Pemohon sebanyak 3.682 suara, yang Pemohon peroleh dan yang diberikan oleh Demes Enumbi, Epen Wanimbo, dan Weki Manimbo, semua dalam kondisi aman tanpa kekurangan apapun. Ketika suara Pemohon mencapai 3.682 suara di tingkat PPD Distrik Kembu dan Gundagi, ternyata Ketua dan Anggota PPD Distrik Kembu dan Distrik Gundagi mulai bermain dengan cara menghilangkan suara Pemohon dan mengalihkan kepada calon lain. Cara mengalihkan suara Pemohon kepada Caleg PDIP Nomor Urut 2 atas nama Eiron Karoba dan Caleg Yoel Wakur Nomor Urut 1 dari Dapil Tolikara 2. Hal ini menyebabkan suara sah Pemohon menjadi berkurang.
Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang pemilihan anggota DPRD Kabupaten Tolikara, sepanjang di Daerah Pemilihan Tolikara 2 Papua Pegunungan dari Partal Politik Hanura Nomor Urut 1 atas nama Pemohon; Menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk Pemohon untuk pengisian Calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan, sepanjang di Daerah Pemilihan Tolikara 2 dari partai politik Hati Nurani Rakyat (HANURA) Nomor Urut 1 Spendi Weya sebesar 3.682 suara. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.