JAKARTA, HUMAS MKRI - Perolehan suara Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) beralih ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Kecamatan Warmare, Kecamatan Manokwari Selatan, dan Kecamatan Tanah Rubuh sejumlah 200 suara. Demikian dalil yang diungkap Syaefullah Hamid selaku kuasa hukum Partai Hanura (Pemohon) dalam Sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang terhadap Perkara Nomor 69-01-10-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dilaksanakan pada Jumat (3/5/2024).
Di hadapan Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, Pemohon meminta agar Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024.
Disebutkan oleh Syaefullah pada data persandingan perolehan suara di 3 kecamatan dari kedua partai yakni, Partai Hanura menurut Termohon memperoleh 1.477 suara dan menurut Pemohon 1.677 suara. Sementara perolehan suara PSI menurut Termohon adalah 654 suara dan menurut Pemohon adalah 454 suara, sehingga antara keduanya terdapat selisih 200 suara. Lebih jelas Syaefullah mengilustrasikan salah satu daerah yang mengalami pengurangan perolehan suara Pemohon, misalnya di TPS 01 Kampung Umnum Kecamatan Rubuh. Pengakuan dari Caleg PSI atas nama Masimus Suga yang menyatakan telah mengalihkan perolehan suara di TPS tersebut, kemudian ingin menarik kembali suara yang telah dialihkan tersebut. Menurut Pemohon, pengalihan 200 suara Pemohon kepada PSI ini jelas tidak dapat dibenarkan karena melanggar Pasal 48 ayat (6) huruf f Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024.
“Berdasarkan dalil-dalil tersebut, Pemohon meminta agar Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten di Dapil Manokwari 3, perolehan suara Partai Hanura adalah 1.677 suara dan PSI adalah 454 suara. Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini,” sebut Syaefullah.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.