JAKARTA, HUMAS MKRI - Calon Anggota DPRD Lalu Syarifuddin dari Partai Nasional Demokrat (NASDEM) mendalilkan ketidakmurnian perolehan suara pada Dapil NTB 8. Sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) dari Perkara Nomor 41-01-08-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dilaksanakan pada Kamis (2/5/2024).
Di hadapan Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani ini, Pemohon meminta pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB.
Lebih rinci Lalu Rusdi selaku kuasa hukum menyebutkan saat rekapilutulasi di tingkat Kabupaten Lombok Tengah pencermatan tidak dilakukan dengan disaksikan oleh semua saksi partai yang hadir. Proses pencermatan hanya dilakukan PPK Kecamatan Jonggat secara sepihak, akibatnya Pemohon kehilangan 375 suara. Hal ini berakibat pula pada bergesernya Pemohon ke urutan ke-8 setelah kursi terakhir yang diperoleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) karena suara Pemohon turun menjadi 19.429 suara dari yang seharusnya 20.642 suara. Permasalahan utama terjadi akibat adanya penambahan perolehan suara PKB di lima kecamatan, yakni Kecamatan Pujut, Jonggat, Praya Barat, Praya Barat Daya, dan Praya Timur.
“Berdasarkan seluruh dalil tersebut, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi NTB di Dapil NTB 8, yaitu NasDem memperoleh 20.642 suara dan memperoleh kursi ke-7,” sebut Ardany Zulfiqar saat membacakan salah satu bunyi petitum Pemohon.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.