JAKARTA, HUMAS MKRI - Abubakar Abdullah, Calon Anggota DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) ke Mahkamah Konstitusi. Sidang Perkara Nomor 21-02-08-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Kamis (2/5/2024).
Melalui kuasa hukum Benny Ridho, Pemohon meminta agar Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang Dapil Lombok Barat 2.
Akibat keputusan itu, perolehan suara Pemohon berpengaruh pada perolehan kursi anggota di DPRD Kabupaten/Kota Dapil Lombok Barat bagi Pemohon. Karena terjadi beberapa permasalahan penambahan dan pengurangan perolehan suara bagi Caleg PKS. Yakni perolehan suara bagi Caleg PKS Nomor Urut 2 Hadran Farizal menurut Termohon adalah 3.966 dan menurut Pemohon adalah 3.024, sehingga ada penambahan 942 suara; bagi Caleg PKS Nomor Urut 7 L. Amrun menurut Termohon memperoleh 41 suara dan menurut Pemohon adalah 133 suara, sehingga ada pengurangan perolehan suaranya sebanyak 92 suara; bagi Caleg PKS Nomor Urut 8 Badrun Tammam menurut Termohon memperoleh 126 suara dan menurut Pemohon adalah 976, sehingga terdapat pengurangan 850 suara.
“Hal ini terjadi di 82 TPS yang tersebar di Kecamatan Sekotong dan Kecamatan Lembar. Terhadap permasalahan perolehan suara bagi para caleg PKS ini telah dilakukan upaya hukum pada setiap dapil, namun tidak mampu mengembalikan perolehan suara sebagaimana C.Hasil Salinan di tingkat TPS,” sebut Benny dari Ruang Sidang Panel, Gedung 2, MK.
Terhadap hal ini, Pemohon memohon agar Mahkamah menjatuhkan putusan dengan menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk Pemohon dalam pengisian Calon Anggota DPRD Kabupaten sepanjang Dapil Kabupaten Lombok Barat 2 dari Partai Keadilan Sejahtera.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.