JAKARTA, HUMAS MKRI - TGH. Lalu Gede Muhamad Ali Wirasakti Amir Murni sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Dapil Provinsi Nusa Tenggara Barat mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPD) ke Mahkamah Konstitusi. Sidang Perkara Nomor 05-18/PHPU.DPD-XXII/2024 ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Kamis (2/5/2024).
Melalui Suhardi (kuasa hukum) Pemohon memohonkan untuk pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang perolehan suara calon anggota DPD RI atas nama Mirah Midadan Fahmid Nomor Urut 11.
Hal ini dikarenakan dalam proses pelaksanaan pemilihan DPD NTB telah terjadi pelanggaran yang menyebabkan didiskualifikasinya calon anggota DPD RI atas nama Mirah Midadan Fahmid Nomor Urut 11 sejak awal pencalonan. Mirah dalam pemenuhan syarat calon anggota DPD NTB diduga terdaftar sebagai pemilih di luar daerah pemilihan yang bersangkutan.
“Caleg tersebut terdaftar di TPS 32 Kelurahan Biring, Roman, Manggala, Kota Makassar. Dengan terdaftarnya di luar daerah pencalonan maka sejak awal yang bersangkutan tidak memenuhi syarat dalam pengajuan perseorangan sebagai calon anggota DPD RI. Dalam hal ini, Termohon tidak pernah melakukan koreksi,” sebut Suhardi dari Ruang Sidang Panel, Gedung 2 MK, Jakarta.
Selain itu, Pemohon mendalilkan adanya perolehan suara yang didapatkan dengan alasan yang tidak bertanggung jawab. Sebab banyaknya coretan koreksian pada hasil rekapitulasi dalam tabulasi perolehan suara Mirah Midadan Fahmid. Sehingga terkait dengan dalil ini, Pemohon menyampaikan salah satu contoh perolehan suara yang tertuang pada D. Hasil Kabupaten Lombok Barat yang diperoleh Mirah Midadan Fahmid, yaitu 36.944 suara, dengan jumlah akhir perolehan suaranya mencapai 265.246 suara. Sedangkan Pemohon mendapatkan perolehan suara di daerah yang sama sejumlah 18.944 suara dengan perolehan akhir Pemohon hanya 265.126 suara.
“Menyatakan hukum bahwa calon DPD atas nama Mirah Midadan Fahmid Nomor Urut 11 dinyatakan didiskualifikasi karena tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sebut Suhardi membacakan butir ketiga dari petitum Pemohon.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.