Golkar Persoalkan Kekeliruan Rekapitulasi Suara di Dapil Musi Rawas Utara
Kamis, 02 Mei 2024
| 22:57 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pendahuluan Perkara Nomor 272-01-04-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Tahun 2024. Kamis (2/5). Humas/Bayu.
JAKARTA, HUMAS MKRI – Partai Golongan Karya (Golkar) mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang pendahuluan untuk memeriksa permohonan Golkar digelar di MK pada Kamis (02/05/2024), dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Dalam permohonan Perkara Nomor 272-01-04-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Partai Golkar (Pemohon) melalui kuasa hukumnya, Andriyansyah mengatakan Pemohon keberatan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara, sepanjang daerah Pemilihan Musi Rawas Utara karena hasil penghitungan yang dilakukan Termohon diduga terdapat kekeliruan dalam melakukan rekapitulasi hasil perhitungan suara di 17 TPS, yaitu Desa Embacang Lama sebanyak 4 TPS, Desa Embacang Baru Ilir sebanyak 6 TPPS, dan Desa Embacang Baru sebanyak 7 TPS.
“Pemohon juga menemukan sejumlah dugaan pelanggaran suara dalam Pemilihan Umum pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara pada Dapil Musi Rawas Utara 2. Selain terdapat kesalahan penghitungan dan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan secara terstruktur sistematis dan masif, juga terdapat temuan fakta-fakta yang berkaitan dengan pelanggaran prosedur atau setidaknya penyimpangan terkait dengan ketentuan dan tata cara pemilihan umum yang merugikan Pemohon seperti kotak suara yang tidak diantar oleh PPS Desa Embacang Lama, Desa Embacang Baru, Desa Embacang Baru Ilir sebagaimana waktu yang sudah ditentukan,” ucap Andriyansyah.
Oleh karena banyaknya dugaan pelanggaran yang sudah dituangkan dalam Permohonan, Pemohon memohon kepada Mahkamah agar dapat membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 terkait perkara a quo dan membatalkan hasil penghitungan suara ulang di 17 TPS di desa-desa yang bermasalah. Pemohon juga memohon agar Mahkamah dapat memerintahkan kepada Termohon agar melakukan Penghitungan Suara Ulang di 17 TPS tersebut dan melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di 17 TPS.
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.