JAKARTA, HUMAS MKRI – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pengisian calon anggota DPRD Kota Palembang Daerah Pemilihan (Dapil) Palembang 2, Provinsi Sumatera Selatan. PPP (Pemohon) melalui kuasa hukumnya, Fahmi Nugroho dan Ahmad Laksono memaparkan pokok permohonan Perkara Nomor 278-01-17-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang pendahuluan yang digelar di MK pada Kamis (02/05/2024), dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
“Yang menjadi permasalahan pada permohonan ini yaitu pada Dapil 1 dan Dapil 2 Sumatera Selatan, Dapil 2 Palembang, dan Dapil 2 DPR Kota Palembang” terang Ahmad Laksono.
Ahmad menyebutkan terjadinya penggelembungan suara perorangan atas nama Andri Adam (Partai Nasdem) maupun penggelembungan atau penambahan suara Partai Nasdem, sehingga terhadap hasil suara pembagian pembilang 3 (tiga) sebenarnya bukan sebesar 7.828 suara, akan tetapi seharusnya mendapatkan hasil dari pembagian pembilang tiga (3) yaitu sebesar 7.721 suara. Secara faktual, suara perorangan Andri Adam selaku caleg Partai Nasdem yaitu sebesar 4.165 suara. Akan tetapi fakta-fakta di lapangan menurut Pemohon, telah ditemukan penggelembungan suara sebanyak 107 suara , sehingga suara seharusnya yang didapat yaitu 4,058.
Dalam persidangan jga terungjap selisih penambahan suara untuk Partai Nasdem dapat ditemukan di 8 TPS yaitu TPS 013 Kelurahan Sukajaya, TPS 104 Kelurahan Sukajaya, TPS 008 Kelurahan Teluk Jambe, TPS 020 Kelurahan Teluk Jambe, TPS 023 Kelurahan Teluk Jambe, TPS 005 Kelurahan Talang Betutu, TPS 006 Kelurahan Sukodadi, dan TPS 063 Kelurahan Kebun Bunga.
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.