JAKARTA, HUMAS MKRI – Partai Politik Nasional Demokrat (NasDem) mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pengisian calon anggota DPR di Provinsi Sumatera Selatan Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I dan Dapil Sumatera Selatan II, DPRD Kabupaten Lahat 4. Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara NasDem, yakni Perkara Nomor 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 digelar di MK pada Kamis (02/05/2024) oleh majelis hakim panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Partai NasDem (Pemohon) melalui kuasa hukumnya, Dhabi Kusumanegara Gumayra mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024. Dhabi mengungkapkan bahwa jumlah perolehan suara Partai Demokrat seharusnya berjumlah 141.555, sedangkan perolehan jumlah suara Pemohon yaitu 142.498 suara. Sehingga seharusnya Pemohonlah yang berhak mendapatkan kursi kedelapan DPR di daerah pemilihan Sumatera Selatan 1.
“Terdapat penambahan suara sebesar 2301 kepada Partai Demokrat, maka dari itu Pemohon kehilangan kesempatan untuk mendapatkan kursi ke-8 DPR di Dapil Sumatera Selatan I,” ungkap Dhabi.
Penggelembungan suara demi keuntungan Partai Demokrat tersebut diduga terjadi pada saat rekapitulasi perhitungan perolehan suara di PPK Banyuasin I, PPK Banyuasin III dan PPK Muara Telang Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan. Akibat dari kecurangan tersebut, menimbulkan kerugian bagi Pemohon sehingga hilanglah kesempatan untuk memperoleh kursi ke-8 DPR di dapil Sumatera Selatan I.
Selain itu, dugaan kecurangan juga terjadi di daerah pemilihan Sumatera Selatan II di mana Partai Keadilan Sejahtera (PKS) seharusnya hanya mendapat suara sebesar 134.066, kemudian diubah menjadi 135.729 suara. Selanjutnya, terdapat dugaan kecurangan yang ditemukan pada perolehan kursi anggota DPRD Kabupaten Lahat di Dapil Lahat 4 yang terjadi di TPS 1 dan TPS 2 di Tanjung Kurung Ulu, dan TPS 2 Tanjung Menang.
Dalam Petitum, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 terkait perkara aquo. Kemudian meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk Pemohon.
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.