Pemohon Perkara PHPU DPR/DPRD Provinsi Sumatera Utara, Sulawesi Tenggara, dan Papua Tidak Hadir
Kamis, 02 Mei 2024
| 22:34 WIB
Suasana persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024, pada Kamis (2/05) di Ruang Sidang Panel 1 Gedung MK. Foto Humas/Ifa.
JAKARTA, HUMAS MKRI – Pemohon Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) tidak menghadiri sidang perdana yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (2/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Dua Pemohon yang tidak hadir tersebut, yakni Pemohon untuk Perkara Nomor 14-02-10-28/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat Kabupaten Buton Selatan dan Perkara Nomor 211-02-02-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dimohonkan oleh saksi dari PartaI Gerindra Maulidi Azizi.
Dalam permohonannya, Pemohon Perkara 14-02-10-28/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini mempersoalkan selisih perolehan suara yang disebabkan adanya beberapa Kecurangan yang sengaja dilakukan oleh KPPS TPS 1 Desa Wacuala. Menurut Pemohon, Kecamatan Batu Atas sengaja tidak Profesional melakukan pemeriksaan formulir surat penggilan pada setiap pemilih yang berakibat ada salah satu Pemilih pada TPS dimaksud mencoblos dengan cara menggunakan Model C pemberitahuan orang lain untuk mencoblos.
Selain itu, Pemohon Perkara Nomor 43-02-11-33 juga tidak hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan. Pemohon perkara ini adalah calon anggota DPRD Kabupaten Jayapura dari Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) Erdina Adam. Pemohon dalam permohonannya mendalilkan terjadinya pelanggaran administratif dan pelanggaran proses pemilu yang mengakibatknya suaranya berkurang dari seharusnya sebagaimana hasil pencoblosan dan penghitungan suara di TPS-TPS.
Sedangkan Perkara Nomor 211-02-02-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dimohonkan oleh Maulidi Azizi yang merupakan saksi dari PartaI Gerindra. Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran Pemilu di Kecamatan Kualuh Hilir Desa Tanjung Mangedar dan Sei Apung. Untuk itu, para Pemohon meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024. (*)
Penulis: Utami Argawati/Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.