JAKARTA, HUMAS MKRI – Partai Nasional Demokrat (Nasdem) mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pengisian keanggotaan DPR RI di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Nasdem memiliki selisih 35.077 suara dengan Partai Golongan Karya (Golkar) menempatkan Nasdem berada tepat di bawah Golkar pada pemilihan anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pemohon berkeyakinan proses penghitungan surat suara di TPS oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terdapat banyak kesalahan secara masif yang mengakibatkan surat suara Partai NasDem menjadi tidak sah di 2.186 TPS berdasarkan data D Hasil DPR RI Kecamatan dan D Hasil DPR RI Kabupaten. Akibatnya, jumlah suara Partai NasDem hilang sebanyak 41.909 suara.
“Saksi rekapitulasi Partai Nasdem tingkat pusat telah menyampaikan keberatan atas suara tidak sah DPR RI yang jumlahnya sangat tinggi dan mengusulkan untuk dilakukan penghitungan surat suara ulang di seluruh TPS se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ujar kuasa hukum Pemohon, Armansyah di di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat pada Kamis (2/5/2024).
Menurut Pemohon, jumlah perolehan suara Partai Nasdem seharusnya berjumlah 122.381 suara dan berada pada posisi ketiga. Namun, KPU menetapkan Nasdem hanya mendapatkan 80.472 suara sehingga menempati peringkat 4 dan Golkar yang menempati rangking 3 dengan perolehan suara sebesar 115.549 suara. Dengan demikian, Partai Nasdem tidak mendapatkan kursi karena kursi DPR RI dari Dapil Kepulauan Bangka Belitung hanya tersedia tiga kursi.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang perolehan suara DPR RI Dapil Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pemohon juga meminta Mahkamah memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan surat suara ulang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tujuh kabupaten/kota, 47 kecamatan, 368 desa/kelurahan, dan 2.186 TPS dengan menyertakan saksi partai politik.
Perkara Nomor 282-01-05-09/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. (*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.