JAKARTA, HUMAS MKRI – Parisman, Calon anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Dapil 7 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kepaniteraan MK meregistrasi permohonan Parisman dengan Nomor 270-02-01-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar di MK pada Kamis (02/05/2024) oleh Majelis Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Parisman (Pemohon) didampingi oleh kuasa hukum Dody Satriadi. Dalam persidangan, Dody menyatakan ada dugaan penambahan suara calon nomor 1 atas nama M. Oktafiansyah di Kecamatan Pendopo pada 16 desa untuk 89 TPS yaitu sebanyak 3.021 suara. Berdasarkan sandingan dengan Model C Hasil Salinan DPRD Provinsi dengan Model D hasil Kecamatan, terdapat koreksi Perolehan Suara Calon nomor urut 1 tersebut dari 6.105 suara menjadi 9.126 suara.
“Kami memohon kepada Mahkamah agar dapat membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 2024 tentang perkara aquo sepanjang Dapil Sumatera Selatan 7 untuk pengisian calon anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan menetapkan hasil perolehan suara yang benar-benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Sumatera Selatan dengan suara: M. Oktafiansyah sebanyak 27.503 suara, Parisma 28.758 suara, Emila Sjoliha 1071 suara, Maran Mansyur 2224 suara, Muhammad Riza sebanyak 746 suara, Siti Hanipah 283 suara, Tedi Lesmono 1203 suara, dan Agustian 298 suara,” tutup Dody.
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.