JAKARTA, HUMAS MKRI – Calon Anggota DPR dari Partai NasDem Ali Mazi mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 11-02-05-28/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini mempersoalkan perolehan kursi internal untuk pengisian Anggota DPR Daerah Pemilihan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo tersebut, Pemohon yang diwakili Heriyanto Citra Buana menyampaikan calon Anggota DPR nomor urut 1 Ali Mazi (Pemohon) mendapatkan 68.093 suara, sedangkan perolehan suara calon anggota nomor urut 2 Tina Nur Alam hanya sebanyak 67.538 suara.
“Akan tetapi, setelah terjadi rekapitulasi perolehan suara di Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, perolehan suara Ali Mazi menjadi 68.099 suara dan Tina Nur Alam mengalami penambahan perolehan suara yang sangat signifikan 1.100 suara sehingga total perolehan suara Tina Nur Alam menjadi 68.683 suara,” terang Heriyanto.
Dalam permohonannya, Pemohon telah menyampaikan adanya ketidaksesuaian data C.Hasil di 64 TPS yang ada di Kecamatan Wangi-Wangi Selatan dalam Pleno Rekapitulasi hasil penghitungan suara nasional, dan oleh pimpinan sidang (Ketua KPU RI) diminta untuk dituliskan dalam formulir keberatan saksi dan juga disampaikan ke Bawaslu untuk dilakukan penanganan pelanggaran pemilu.
Putusan Bawaslu akan dijadikan bahwa koreksi perolehan suara. Atas arahan tersebut, Dedy Ramanta, Saksi Partai NasDem menyampaikan laporan dugaan pelanggaran administrasi ke Bawaslu.
Selanjutnya, perkara tersebut telah diputus oleh Bawaslu yang membenarkan adanya penambahan/penggelembungan suara calon anggota DPR RI Tina Nur Alam sebanyak 1.100 suara. Dalam putusan tersebut KPU dinyatakan secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran administrasi dan diberi sanksi teguran untuk tidak mengulang melakukan pelanggaran. Semestinya Bawaslu sudah harus memerintahkan kepada KPU RI untuk melakukan koreksi terhadap penggelembungan suara tersebut, tetapi sesuai petunjuk teknis Bawaslu Nomor 290/PP.00.00/K1/03/2024, maka pelaksanaan koreksi perolehan suara partai dan calon pasca-penetapan hasil pemilu diserahkan ke Mahkamah Konstitusi.
Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara untuk pengisian calon Anggota DPR dari Partai NasDem. Serta meminta Mahkamah agar memerintahkan kepada KPU RI untuk menetapkan perolehan suara partai dan calon Anggota DPR RI Partai NasDem Dapil Sulawesi Tenggara sesuai penghitungan Pemohon. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.