JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD pada Kamis (2/5/2024) siang. Sidang ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Sidang yang digelar di Ruang Sidang Panel 3 MK ini untuk memeriksa Perkara Nomor 206-02-05-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Perkara ini diajukan oleh Fenty Lindari Amir Fauzi, calon legislatif DPRD Provinsi DKI Jakarta Daerah Pemilihan (Dapil) 7 nomor urut 4 dari Partai NasDem, dengan objek gugatan adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024.
Dalam sidang tersebut, Pemohon tidak hadir meskipun sudah diberikan cukup waktu. Karena Pemohon tidak hadir, Ketua Majelis Hakim, Arief Hidayat, menyimpulkan bahwa Pemohon tidak serius dalam mengikuti proses persidangan.
“Karena dipanggil tidak ada, dinyatakan Pemohon tidak serius,” ungkap Arief Hidayat selaku Ketua Majelis Panel 3.
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan terjadinya perbedaan penghitungan perolehan suara antara data Termohon (Komisi Pemilihan Umum) dan data yang disajikan Pemohon berdasarkan salinan C1 se-Dapil DKI Jakarta 7. Menurut Pemohon, perolehan suara yang benar untuk Pemohon adalah 19.320 suara, berbeda dari jumlah 4.108 suara yang sebelumnya ditetapkan oleh Termohon. Sementara itu, Wibi Andrino, calon legislatif NasDem nomor urut 5, seharusnya memperoleh 9.002 suara, berbeda dari jumlah 23.925 suara yang sebelumnya ditetapkan oleh Termohon.
Dalam permohonannya, Pemohon meminta MK untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 dan menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon. (*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina