JAKARTA, HUMAS MKRI - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) ke Mahkamah Konstitusi. Sidang Pendahuluan Perkara Nomor 218-01-17-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Kamis (2/5/2024).
Gugum Ridho Putra selaku kuasa hukum PPP (Pemohon) memohon agar Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang hasil pemilihan umum DPR RI Tahun 2024 pada Dapil Nusa Tenggara Barat I dan Nusa Tenggara Barat II.
Sebab berdasarkan persandingan perolehan suara Pemohon dengan Partai Garuda pada kedua dapil tersebut terdapat selisih yang cukup besar. Adapun perolehan suara PPP di Dapil NTB I menurut KPU (Termohon) adalah 17.483 suara, menurut Pemohon adalah 24.183 suara; sedangkan perolehan suara Partai Garuda menurut Termohon adalah 6.826 suara dan menurut Pemohon adalah 126, sehingga terdapat selisih 6.700 suara. Sementara itu, perolehan suara PPP di Dapil NTB II menurut Termohon adalah 173.716 suara, menurut Pemohon adalah 185.716 suara; sedangkan perolehan suara Partai Garuda menurut Termohon adalah 12.463 suara dan menurut Pemohon adalah 213, sehingga terdapat selisih 12.250 suara.
“Berdasarkan uraian tersebut, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut: … Memerintahkan kepada KPU untuk menetapkan hasil perolehan suara Pemohon dan Partai Garuda yang benar untuk Pemilihan Anggota DPR RI Tahun 2024 pada Dapil NTB I dan NTB II, yakni perolehan suara di Dapil NTB I untuk PPP adalah 24.183 suara dan Partai Garuda adalah 126 suara, Dapil NTB II untuk PPP adalah 185.966 suara dan Partai Garuda adalah 213 suara,” ucap Bambang Wahyu Ganindra selaku kuasa hukum Pemohon lainnya saat membacakan petitum permohonan Pemohon.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.