JAKARTA, HUMAS MKRI – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendalilkan seharusnya perolehan kursi kelima untuk keanggotaan DPR RI Dapil Kalimantan Selatan II adalah miliknya. Namun, KPU selaku Termohon tidak menetapkan Pemohon sebagai Calon Terpilih di Dapil Kalimantan Selatan II. Hal ini diuraikan PDIP dalam permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU Legislatif) yang teregistrasi dengan Nomor 191-01-03-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Sidang perdana perkara ini dilaksanakan pada Kamis (2/5/2024) di Ruang Sidang Panel 1 yang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Rikardus Sihura selaku kuasa Pemohon menyampaikan kegagalan PDIP tersebut karena adanya penambahan perolehan suara PAN di sejumlah TPS se-Kabupaten Kotabaru sebanyak 807 suara. Menurut C Hasil dari Pemohon, perolehan suara PAN sebesar 487 suara, sedangkan yang ditetapkan Termohon adalah 1.294 suara. Sehingga didapatkan selisih sebesar 807 suara. “Penambahan ini terjadi di Kabupaten Kotabaru yang tersebar di kecamatan di 18 desa 49 TPS,” ujar Rikardus
Menurut Pemohon, telah terjadi penambahan perolehan suara PAN di sejumlah TPS Tanah Bumbu sebanyak 5.488 suara. Menurut C Hasil Pemohon suara PAN sebesar 7.048 suara, sedangkan penetapan oleh Termohon 12.536 suara sehingga penambahan selisihnya didapatkan 5.488 suara di Tanah Bumbu yang tersebar di 6 kecamatan, 29 desa, hingga 203 TPS.
Selain itu, Pemohon juga menerangkan terjadi penambahan perolehan suara PAN di sejumlah TPS di Banjarmasin sebanyak 9.395 suara. Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 dan menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk PDIP berdasarkan C.Hasil Salinan, yakni sebesar 89.875 suara. Sedangkan D.Hasil 89.875 suara, sementara PAN sebesar 262.315 suara. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.