JAKARTA, HUMAS MKRI - Partai Bulan Bintang (PBB) mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Daerah Pemilihan Ogan Ilir 5 di Provinsi Sumatera Selatan. Kepaniteraan MK meregistrasi permohonan PBB dengan Nomor 268-01-13-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara ini digelar di MK pada Kamis (02/05/2024) oleh Majelis Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman, dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Kuasa hukum PBB (Pemohon), Muhammad Rianu Pertama saat memaparkan pokok permohonan dalam persidangan menyatakan penetapan hasil perolehan suara yang dilakukan oleh KPU (Termohon) terdapat perbedaan selisih perhitungan antara Pemohon dengan Termohon sehingga menimbulkan kerugian bagi Pemohon dengan hilangnya perolehan suara yang seharusnya didapatkan. Termohon menetapkan perolehan suara Partai PBB sebesar 3414 suara dan Partai Gerindra sebesar 10242 suara. Sedangkan menurut Pemohon, seharusnya Partai PBB mendapatkan suara 3428 dan Partai Gerindra mendaoatkan 3417 suara.
“Dugaan kecurangan tersebut dikarenakan terdapat penghilangan suara yang dilakukan Termohon pada tingkat Desa Seri Kembang, Kecamatan Payaraman yang terjadi di TPS 06 Seri Kembang 1, TPS 03 dan 05 UU dan TPS 02 Seri Kembang III yang berkurang atau dihilangkan pada saat perhitungan suara dan rekapitulasi perolehan suara pemohon sehingga berdamak pada perolehan suara Pemohon,” ungkap Muhammad Rianu Pertama.
Akibat dari hilangnya suara Pemohon tersebut, jelas Rianu, maka Pemohon juga kehilangan kesempatan memperoleh kursi ke-9 karena suara Pemohon kalah dari Partai Gerindra sebanyak 3 suara, dalam hal in Gerindra mendapatkan kursi kedua dalam metode perhitungan Sainte Lague, sementara suara Pemohon adalah 3414.
Dalam Petitum, Pemohon berharap agar Mahkamah dapat membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Dapil Ogan ilir, untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Kabupaten Ogan Ilir.
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.