JAKARTA, HUMAS MKRI – Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mempersoalkan perselisihan suara beberapa calon legislatif (caleg) Gerindra yang berpengaruh pada perolehan suara Partai Gerindra untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Papua (DPRP) Dapil 1, 4, dan 5 serta DPRD Kabupaten Keerom Dapil 1.
“Persoalannya sama berkaitan dengan pengurangan perolehan suara Pemohon,” ujar kuasa hukum Pemohon, Gatot Rusbal di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Kamis (2/5/2024).
Menurut Pemohon, selisih perolehan suara disebabkan adanya pengurangan suara Gerindra di Dapil I Provinsi Papua sebanyak 5.446 suara. Pengurangan suara tersebut karena penetapan hasil oleh Termohon tidak mendasarkan pada perolehan suara Gerindra berdasarkan D Hasil Kota Jayapura.
Perolehan suara Gerindra juga berkurang di Distrik Abepura Kota Jayapura sebanyak 4.935 suara. Selisih suara tersebut karena Termohon mengabaikan keberatan dari Pemohon atas perolehan suara Partai Golkar di Distrik Abepura sebagaimana formulir keberatan yang Pemohon ajukan.
Kemudian di Distrik Heram Kota Jayapura suara Gerindra berkurang 2.746 suara, Distrik Muaratami Kota Jayapura sebanyak 1.869 suara. Pengurangan perolehan suara Pemohon telah beralih ke Partai Golkar sebanyak 5.446 suara.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang Dapil Kabupaten Asmat Provinsi Papua Selatan untuk pengisian calon anggota DPR. Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan hasil perolehan saura yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Papua (DPRP) Dapil 1: Gerindra 9.550 suara dan Golkar 17.541 suara; Dapil 4: Gerindra 8.961 suara dan Golkar 1.586 suara; Dapil 5: Gerindra 10.357 suara dan Golkar 2.051 suara; serta pengisan keanggotaan DPRD Kabupaten Keerom Dapil 1: Gerindra 2.050 suara dan Golkar 2.940 suara.
Perkara Nomor 178-01-02-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 disidangkan di Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.