JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Anggota DPD (PHPU DPD) Provinsi Sumatera Utara yang dimohonkan oleh Faisal Amri. Sidang pendahuluan Perkara Nomor 04-02/PHPU.DPD-XXII/2024 ini digelar pada Kamis (2/5/2024) dan diketuai oleh Panel Hakim Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Muhammad Habibi selaku kuasa hukum menegaskan Pemohon keberatan terhadap keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 khususnya terhadap penetapan Perolehan Suara Sah Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 dari Provinsi Sumatera Utara.
“Hasil penghitungan suara didasarkan oleh rekapitulasi secara berjenjang, diantaranya adalah rekapitulasi hasil penghitungan suara di 20 kecamatan pada Kabupaten Nias Selatan dengan total perolehan suara sah sebanyak 95.907 suara,” terangnya di hadapan Ketua Panel MK Suhartoyo.
Habibi menyebut, Termohon melakukan penggelembungan (pertambahan) suara sah sebanyak 14.638 yang ditujukan untuk menambah perolehan suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Tahun 2024 Daerah Pemilihan Sumatera Utara dengan Nomor Urut 4 atas nama Badikenita Br Sitepu dari sebanyak 539.114 suara bertambah menjadi 553.752 suara. Sehingga Pemohon dengan perolehan suara sebanyak 546.936 suara seharusnya ditetapkan mendapat peringkat keempat.
“Apabila Mahkamah berpendapat lain, maka untuk memastikan kemurnian suara pemilih dan untuk menegakkan prinsip jujur dan adil dimohon untuk memerintahkan Penghitungan Suara Ulang atau Pemungutan Suara Ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 20 (dua puluh) Kecamatan di Kabupaten Nias Selatan, yaitu: Kecamatan Lahusa, Kecamatan Hibala, Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Kecamatan Teluk Dalam, Kecamatan Susua, Kecamatan Maniamolo, Kecamatan Toma, Kecamatan Mazino, Kecamatan Pulau-Pulau Batu Timur, Kecamatan Mazo, Kecamatan Ulunoyo, Kecamatan O'O'U. Kecamatan Sidua'ori, Kecamatan Boronadu, Kecamatan Pulau-Pulau Batu Utara, Kecamatan Tanah Masa, Kecamatan Luahagundre Maniamolo, Kecamatan Onolalu, Kecamatan Ulu Idanotae dan Kecamatan Idanota beserta segala konsekuensinya,” tandas Habibi. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.