JAKARTA, HUMAS MKRI – Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Daerah Pemilihan (Dapil) Papua 6 dan DPRD Kabupaten Yapen Dapil 1. Pemohon mendalilkan terjadi pengurangan perolehan suara PKN dan penambahan suara partai politik lain.
“Menurut Pemohon, selisih perolehan suara disebabkan adanya pengurangan dan penambahan pada suara seluruh partai politik terjadi saat rekapitulasi pada tingkat Kecamatan Yapen Selatan,” ujar kuasa hukum Pemohon, Darwin Panggabean di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Kamis (2/5/2024). Pemohon mengatakan, saksi dari PKN tidak diberikan salinan C 1.
Menurut Pemohon, terjadi pengurangan suara PKN saat rekapitulasi di Kecamatan Yapen Selatan sebanyak 1.643 suara. Pemohon mengeklaim memperoleh 3.474 suara, tetapi KPU menetapkan PKN mendapatkan 776 suara.
Sementara, terjadi penambahan suara Partai Perindo sebanyak 1.643 suara. Pemohon menyebut Perindo seharusnya mendapatkan 1.254 suara bukan sebagaimana ditetapkan KPU sebanyak 2.897 suara.
Dengan demikian, dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang Dapil Papua 6 untuk pengisian calon anggota DPRD Provinsi Papua serta Dapil Kepulauan Yapen 1 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen. Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Papua Dapil 6: PKN 3.474 suara serta untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen 1 khususnya Kecamatan Yapen Selatan: PKN 916 suara.
Perkara Nomor 167-01-09-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 disidangkan di Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.